Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Diduga Kadisdik  Serdang Bedagai  Tidak Becus Dalam pengolahan Dana Bos 

Sergai ,MataExpose Nasional,-Dari hasil temuan BPK RI Pemkab serdang Bedagai pada TA 2021 menyajikan realisasi pendapat hibah dana bantuan opersional sekolah (bos )untuk  satuan pendidikan  negri  dilain lain  pendapat  daerah sebesar  Rp 77.841.293.198,00.penerimaan dana bos TA 2021 sebesar Rp 76.108.868.507,00. BOS regular  SDN jumlah Rp 56.200.500.227,00.BOS regular  SMPN jumlah Rp 19.008.368.280,00.BOS Afirmasi /kinerja  SDN jumlah Rp 700.000.000,00.BOS Afirmasi /kinerja SMPN Rp  200.000.000,00.jadi total jumlah uraianya  sebesar Rp  76.108.868.507.00.(7/3/2023).

atas penerima dana BOS tersebut .satuan pendidik Negeri  telah merealisasikan sebesar Rp 77.504.472.108,00 atau 101,83% melebihi nilai realisasi penerimaan dana Bos TA 2021 sebesar Rp 1.395.603.601,00 ( Rp 77.504.472.108,00 – Rp 76.108.868.507,00).mekanisme pengelolaan dana bos pada satuan  pendidikan negri  penyajian  realisasi pendapatan dan belanja dari dana bos dalam LRA belum melalui mekanisme pengesahan.pendapatan dana bos ditransfer oleh Bendaraha Umum Negara (BUN )langsung ke rekening  sekolah tanpa  melalui  kas daerah Pemkab Serdang Bedagai .

berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa selama tahun 2021 ,kepala Disdik belum menyampaikan Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah(SPTMH) dan Surat  Perintah Pengesahan Belanja (SPPB) semester II sampai dengan berakhirnya  pemeriksaan.kepala disdik tidak menerbitkan dan menyampaikan  SPMTH dan SPPB semester II kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai dasar  penjurnalan informasi  keuangan dana bos ,selain itu kepala Disdik  juga belum melaporkan penerima dana bos ke BPKAD selaku BUD sehingga tidak ada penerbitan SPPH.

Realisasi belanja dana bos tidak didukung  bukti  pertangung jawaban dan kelebihan pembayaran  sebesar Rp 30.925.750,00.pengelolaan dana bos oleh sekolah telah  diatur dalam permendikbud nomor 8  tahun 2020.tentang petunjuk  teknis bos regular ,jenis kegiatan  dalam belanja yang diperboleh dan dilarang telah diatur dalam  junkis  tersebut.Realisasi SMPN 1 Bandar Khalifa tidak di dukung  bukti pertangung jawaban sebesar Rp 4.698.750,00. SMPN 1 Teluk Mengkudu kurang di pertanggungjawaban sebesar Rp 7.770.000,00.pengadaan barang  diempat (4) sekolah  kurang dinpertangung jawabkan  sebesar Rp 18.457.000,00.

Pajak atas belanja dana bos belum dipungut dan disetor sebesar Rp 74.507.904,00.dan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan masih terdapat pajak yang belum disetor ke kas daerah  dan kas negara  pada 137b SDN sebesar Rp 56.774.554,00.dan SMP N 1 teluk mengkudu sebesar Rp 14.653.250,00.dengan demikian terdapat  kurang setor pajak  senilai Rp 74.507.904,00 yaitu PPN  sebesar Rp 69.135.434,00 dan pajak daerah  sebesar Rp 5.372.470,00.

Jasa giro rekening sekolah belum  dipindahkan ke rekening kas daerah dari hasil pemeriksaan atas dokumen  rekening koran dan Buku Kas Umum(BKU) pada masing masing sekolah .diketahui  bahwa pada tahun 2021 terdapat  penerimaan  jasa giro sebesar Rp 11.511.077,00 yang belum  dipindah buku kan  ke rekening  kas daerah .hal tersebut tidak sesuai  dengan PP  nomor 12 tahun 2019,Permendagri  nomor  24  tahun 2020,PMK  nomor 242 /PMK .03/2014.peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan  nomor 8 tahun 2020 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 971-7791 tahun 2018.

ND

 

 

 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp