Sergai ,MataExpose Nasional,-Dari hasil temuan BPK RI Pemkab serdang Bedagai pada TA 2021 menyajikan realisasi pendapat hibah dana bantuan opersional sekolah (bos )untuk satuan pendidikan negri dilain lain pendapat daerah sebesar Rp 77.841.293.198,00.penerimaan dana bos TA 2021 sebesar Rp 76.108.868.507,00. BOS regular SDN jumlah Rp 56.200.500.227,00.BOS regular SMPN jumlah Rp 19.008.368.280,00.BOS Afirmasi /kinerja SDN jumlah Rp 700.000.000,00.BOS Afirmasi /kinerja SMPN Rp 200.000.000,00.jadi total jumlah uraianya sebesar Rp 76.108.868.507.00.(7/3/2023).
atas penerima dana BOS tersebut .satuan pendidik Negeri telah merealisasikan sebesar Rp 77.504.472.108,00 atau 101,83% melebihi nilai realisasi penerimaan dana Bos TA 2021 sebesar Rp 1.395.603.601,00 ( Rp 77.504.472.108,00 – Rp 76.108.868.507,00).mekanisme pengelolaan dana bos pada satuan pendidikan negri penyajian realisasi pendapatan dan belanja dari dana bos dalam LRA belum melalui mekanisme pengesahan.pendapatan dana bos ditransfer oleh Bendaraha Umum Negara (BUN )langsung ke rekening sekolah tanpa melalui kas daerah Pemkab Serdang Bedagai .
berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa selama tahun 2021 ,kepala Disdik belum menyampaikan Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah(SPTMH) dan Surat Perintah Pengesahan Belanja (SPPB) semester II sampai dengan berakhirnya pemeriksaan.kepala disdik tidak menerbitkan dan menyampaikan SPMTH dan SPPB semester II kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai dasar penjurnalan informasi keuangan dana bos ,selain itu kepala Disdik juga belum melaporkan penerima dana bos ke BPKAD selaku BUD sehingga tidak ada penerbitan SPPH.
Realisasi belanja dana bos tidak didukung bukti pertangung jawaban dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 30.925.750,00.pengelolaan dana bos oleh sekolah telah diatur dalam permendikbud nomor 8 tahun 2020.tentang petunjuk teknis bos regular ,jenis kegiatan dalam belanja yang diperboleh dan dilarang telah diatur dalam junkis tersebut.Realisasi SMPN 1 Bandar Khalifa tidak di dukung bukti pertangung jawaban sebesar Rp 4.698.750,00. SMPN 1 Teluk Mengkudu kurang di pertanggungjawaban sebesar Rp 7.770.000,00.pengadaan barang diempat (4) sekolah kurang dinpertangung jawabkan sebesar Rp 18.457.000,00.
Pajak atas belanja dana bos belum dipungut dan disetor sebesar Rp 74.507.904,00.dan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan masih terdapat pajak yang belum disetor ke kas daerah dan kas negara pada 137b SDN sebesar Rp 56.774.554,00.dan SMP N 1 teluk mengkudu sebesar Rp 14.653.250,00.dengan demikian terdapat kurang setor pajak senilai Rp 74.507.904,00 yaitu PPN sebesar Rp 69.135.434,00 dan pajak daerah sebesar Rp 5.372.470,00.
Jasa giro rekening sekolah belum dipindahkan ke rekening kas daerah dari hasil pemeriksaan atas dokumen rekening koran dan Buku Kas Umum(BKU) pada masing masing sekolah .diketahui bahwa pada tahun 2021 terdapat penerimaan jasa giro sebesar Rp 11.511.077,00 yang belum dipindah buku kan ke rekening kas daerah .hal tersebut tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019,Permendagri nomor 24 tahun 2020,PMK nomor 242 /PMK .03/2014.peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 971-7791 tahun 2018.
ND