Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Diduga Buruknya Kinerja !!! Dinas PUPR Serdang Bedagai Dalam Melakukan Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Pelaksanaan Pekerjaan

 

Sergai ,MataExpose Nasional , -BPK menilai, PPTK dan pengawas lapangan belum sepenuhnya memedomani kontrak dan peraturan yang berlaku.selain itu, Kepala Dinas PUPR Serdang Bedagai  tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Akibatnya, penyelesaian pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terlambat dan belum dikenakan denda Rp51.587.267.80  lebih (7/3/2023).memang, tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai ada mengalokasi belanja modal sebesar  Rp342.909.881.482,00.dengan  Realisasinya sebesar  Rp.293.844.209.288,13 atau 86,69 persen dari anggaran .

Dari jumlah ini, tiga  paket diantaranya untuk.pertama, pekerjaan sebesar Rp 51.587.267,80. Peningkatan Ruas Jalan Simalas – Batas Kabupaten Simalungun dan Ruas Jalan Bejambu – Simalas. Pekerjaan ini dilaksanakan PT DBS . Ini berdasarkan Kontrak Nomor 08/SPMK-PEN /BM-SB/X/2021, tanggal 14 oktober 2021, Rp22.757.593.000,00a.jangka waktunya 68 hari kalender, terhitung mulai tanggal 14 oktober  2021 dan berakhir tanggal 20 Desember 2021.

Namun, pekerjaan tersebut diaddendum sesuai Addendum Kontrak Nomor CCO .01/08/SPP-PEN /BM-SB/X/2021. Pekerjaan tersebut baru mencapai 97,41 persen belum  selesai 2,59 persen dengan realisasi keuangan  per 21 Desember 2021, Rp22.757.593.000,00.atau 100% dari nilai kontrak.pekerjaan tersebut telah selesai dan diterima Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor 06/PT .BJMK /SP/XII/2021, tanggal 21 Desember  2021.selanjutnya penyedia jasa menyerahkan pekerjaan kepada PPK sesuai BAST PHO Nomor 41/BAST/PEN-I/PPK-BM/PUPR-SB /XII/2021, tanggal 31 Desember  2021. Sehingga, penyelesaian pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan selama 11 hari, terhitung tanggal 21 s.d. 31 Desember 2021.atas keterlambatan tersebut PPTK telah memperhitungkan denda keterlambatan berdasarkan nilai sisa pekerjaan yang terlambat diselesaikan, namun belum disetorkan ke kas daerah.

Berdasarkan Addendum Kontrak Nomor CCO .01/08/SPP-PEN /BM-SB/X/2021.  diatur bahwa penyedia jasa dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai sisa pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan.Addendum tersebut tidak mengacu kepada peraturan yang berlaku, yang seharusnya adalah denda keterlambatan diperhitungkan berdasarkan nilai bagian kontrak atau nilai kontrak. Sehingga, denda keterlambatan tersebut kurang diperhitungkan, karena seharusnya didasarkan pada nilai bagian pekerjaan pokok setelah dikurangi dengan pajak.

Kedua ,Peningkatan Ruas Jalan Gunung Para – Ancol Kecamatan Dolok Merawan . Pekerjaan ini dilaksanakan CV.LA berdasarkan Kontrak Nomor 12/SPP-PEN/BM-SB/X/2021,  tanggal 13 Oktober 2021, Rp11.155.000.000,00 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 68 hari kalender.terhitung mulai tanggal 14 oktober 2021dan berakhir tanggal 20 Desember 2021. Pekerjaan tersebut diaddendum sesuai Addendum Kontrak Nomor cco.01/12/SPP-PEN /BM-SB /X/2021, tanggal 22 Oktober 2021.

Pekerjaan tersebut baru mencapai 81,47persen sisa pekerjaan belum  selesai 18,53 persen dengan realisasi keuangan Rp11.155.000.000,00 per 31 Desember 2021, atau 100 persen dari nilai kontrak.selain itu, berdasarkan dokumen kontrak menunjukkan bahwa bagian pekerjaan tersebut telah dapat difungsikan dan sudah dipergunakan oleh masyarakat setempat ,sekitarnya dan diterima Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor Nomor 07/PT BJMK /SP/XII/2021, tanggal 21 Desember 2021.selanjutnya penyedia jasa menyerahkan pekerjaan kepada PPK sesuai BAST PHO Nomor 40/BAST/PEN-I/PPK-BM/PUPR -SB/XII/2021, tanggal 31 Desember  2021. Sehingga,penyelesaian pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan selama 11 hari, terhitung dari tanggal 21 s.d. 31 Desember 2021.

Ketiga ,Peningkatan Ruas Jalan Rimbun -Kampung Lalang Kecamatan Sipispis Pekerjaan ini dilaksanakan CV. AS berdasarkan Kontrak Nomor 10/SPP-PEN/BM-SB/X/2021,  tanggal 13 Oktober 2021, Rp4.926.858.250,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 68 hari kalender.terhitung mulai tanggal 14 oktober 2021dan berakhir tanggal 20 Desember 2021. Pekerjaan tersebut diaddendum sesuai Addendum Kontrak Nomor CCO .01/10/SPP-PEN /BM-SB /X/2021, tanggal 26 Oktober 2021.

Pekerjaan tersebut baru mencapai 62,22 persen sisa pekerjaan belum  selesai 37,78 persen dengan realisasi keuangan Rp2.914.116.600,00.per 31 Desember 2021, atau 60 persen dari nilai kontrak.selain itu, berdasarkan dokumen kontrak menunjukkan bahwa bagian pekerjaan tersebut telah dapat difungsikan dan sudah dipergunakan oleh masyarakat setempat ,sekitarnya dan diterima Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor Nomor 08/PT BJMK /SP/XII/2021, tanggal 21 Desember 2021.

Selanjutnya penyedia jasa menyerahkan pekerjaan kepada PPK sesuai BAST PHO Nomor 40/BAST/PEN-I/PPK-BM/PUPR -SB/XII/2021, tanggal 31 Desember  2021. Sehingga,penyelesaian pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan selama 15 hari, terhitung dari tanggal 21 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022.atas keterlambatan tersebut PPTK telah memperhitungkan denda keterlambatan berdasarkan nilai sisa pekerjaan yang terlambat namun, lagi-lagi  belum disetorkan ke kas daerah, tulis LHP BPK.

Nah, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada Pasal 78, ayat (3) huruf f dinyatakan, perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Termasuk sejumlah aturan lainnya.

Akibat kondisi tersebut telah mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia jasa. Misal, CV DBS sebesar  Rp5.896.492,47 & CV LA sebesar  Rp 20.669.110,33 dan CV AS sebesar Rp 25.021.665,00.

Kondisi tersebut disebabkan PPTK dan pengawas lapangan belum sepenuhnya memedomani kontrak dan peraturan yang berlaku mengenai pengenaan denda keterlambatan. Kedua, Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyatakan sependapat dan akan memerintahkan penyedia jasa untuk menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan ke kas daerah.sementara itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Serdang Bedagai agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, untuk menginstruksikan PPTK dan pengawas lapangan memedomani kontrak dan peraturan yang berlaku mengenai pengenaan denda keterlambatan.dan lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan memproses denda keterlambatan Rp 51.587.267,80 juta lebih serta menyetorkannya ke kas daerah.

Nd

 

 

 

 

 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp