Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi 38 Guru Didinas Pendidikan Serdang Bedagai Jadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK)

 

 

Sergai,MataExpose Nasional,-Pemkab Serdang Bedagai  pada tahun 2021 menyajikan anggaran belanja pegawai  sebesar Rp 642.457.830.763,00 dengan realisasi  sebesar Rp 601.925.639.534,00 atau 93,69% dari anggaran .dari realisasi  tersebut  diantaranya  sebesar Rp 110.043.381.060,00 merupakan realisasi  belanja TPG  .

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan( LHP ) BPK RI ,tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan  kepada guru yang memiliki  sertifikat sebagai penghargaan  atas profesionalitasnya .guru yang dapat menerima tunjangan  profesi ialah guru yang tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik).yang memiliki nomor  registrasi  guru  yang diterbit kan oleh kementrian.pembaruan data pada dapodik sedikit nya dilakukan dua kali dalam setahun oleh operator sekolah terkait dengan data sekolah induk, beban kerja ,golongan ruang,masa kerja ,nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan ,tanggal lahir dan status kepegawaian guru “ucap ketua DPC LSM GAKORPAN kabupaten Serdang Bedagai .

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen  pertanggung jawaban pembayaran  TPG  tahun 2021 IP dan wawancara kepada pengelola TPG ,diketahui  bahwa besaran data gaji pokok untuk 38 guru  diinput dalam dapodik lebih  besar dari SK  gaji guru yang bersangkutan  sehingga TPG  yang dibayar  lebih besar  dari yang seharusnya  sebesar Rp 41 .806.734,00.

Kondisi  tersebut tidak sesuai  dengan peraturan menteri  pendidikan dan kebudayaan nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk  teknis penyaluran  tunjangan  profesi guru ,tunjangan khusus,dan tamsil guru  ASN  daerah,tegas nya .

Dari lampiran  diatas  pengembalian tunjangan profesi bagi guru  yang berstatus PNSD ,dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.untuk itu, seluruh guru yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan sertifikasi diminta segera mengembalikan kelebihan bayar yang telah diterima dan menyetorkannya ke kas daerah.

Saat awak media komfirmasi melalui aplikasi whatshap keseketaris dinas pendidikan terlihat pesan nya dibaca dengan contreng biru dua tapi tidak dibalas,dan sangat disayangkan kepala dinas pendidikan belum optimal mengawasi  pembayaran  TPG .sampai berita ini naik .

 

Team

 

 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp