Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Indikasi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum ??? Biaya Pemeliharaan Traffic Light Di kota Tebing Tinggi

 

Tebing Tinggi ,MataExpose Nasional,- Ketua DPC LSM GAKORPAN kota tebing tinggi , wega mengaku kecewa.terhadap dinas perhubungan (Dishub)  kota tebing tinggi setiap tahun anggaran telah menampung biaya pemeliharaan  traffic light. tetapi fakta di lapangan, masih ditemukan traffic light yang rusak .alhasil ,arus lalu lintas dikawasan tersebut menjadi kacau disebabkan kendaraan berupaya saling mendahului satu sama lain (4/3/2023).

Perbaikan Traffic Light yang berada di Simpang Empat jalan  Sudirman kota Tebing Tinggi,  mengalami kendala masalah mati.Proses perbaikan lampu merah atau Traffic Light dilakukan pada Senin 27 Februari 2023 .

sehingga pihak Dinas Perhubungan Kota Tebing tinggi lakukan proses perbaikan ” tapi sangat disayang kan yang melakukan pemeliharaan bukan pihak rekanan pemenang tender melainkan oknum dari anggota dinas perhubungan kota tebing tinggi “.ucap ketua DPC LSM GAKORPAN kota tebing tinggi .

Dengan menelan anggaran lebih kurang 74 juta, dalam pemeliharaan serta penambahan aksesoris lampu trafic light di kota Tebing Tinggi, dan disinyalir ada pembiaran dari pihak Dinas Perhubungan kota Tebing Tinggi.

Pada saat awak media dan team LSM turun kelapangan, tidak ditemukan adanya mekanik dari pihak rekanan (CV Bunga Tanjung) yang turun kelapangan untuk memperbaiki lampu trafic light yang rusak .malah sebalik nya yang memperbaiki lampu trafic light yang rusak tersebut adalah oknum dari dinas perhubungan itu sendiri. diduga  oknum Kabid dari dinas perhubungan itu tersebut yang menjabat sebagai pihak rekanan itu sendiri ,dari salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada tim .

salah satu oknum kabid dari  dinas terkait berinisial RW memantau box peralatan trafic light.dari kejanggalan itu, muncul dugaan terjadinya penyelewengan proyek yang melibatkan penyelenggara proyek (pemerintah) dan pihak swasta (kontraktor/ rekanan pemenang tender).

Setelah dicek bersama tim kealamat rekanan ternyata CV Bunga Tanjung tidak berada dialamat tersebut.dan diperkuat lagi dengan adanya keterangan dari salah Kepling dan lurah yang menjadi lurah dikawasan CV itu beralamat.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mengatur mengenai metode pemilihan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yaitu tender. Namun dalam metode tender ini terdapat beberapa aturan pelaksanaan yang sering diabaikan oleh pengelola tender, sehingga menyebabkan kerugian pihak lain dan berpotensi melanggar hukum.

Diminta kepada pemerintah kota tebing tinggi ,APH kepolisian dan kejaksaan, untuk dapat merespon berita dan informasi ini. sebab, hal ini sudah bertentangan dengan UU.

 

 

Tim.

 

 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp