Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Lembaga Trinusa DPD SUMUT Mengecam keras atas pengerusakan Hutan Konservasi di Rugemuk Pantai Labu Deliserdang

MataExpose.com.28/02/23.Deliserdang. Konservasi alam akan memberikan manfaat terhadap lestarinya tumbuhan-tumbuhan. Tak hanya itu, dengan konservasi kita juga bisa melestarikan fauna ataupun satwa langka. Dewasa ini banyak sekali satwa langka yang jadi bahan pemburuan pihak tidak bertanggung jawab. Sehingga populasinya semakin menurun

Manfaat Konservasi Alam sangat banyak dalam kehidupan. Sebagai makhluk hidup, haruslah bisa melindungi dan menjaga lingkungan sekitar.

Berbeda dengan apa yang terjadi di daerah Hutan Konservasi yang ada di daerah Rugemuk Pantai Labu Deliserdang, Lembaga Trinusa DPD Sumatera Utara bersama Awak Media turun ke lokasi atas aduan Masyarakat  ,Terlihat Alat berat Ekskavator sedang beroperasi , dimana menurut Warga sekitar , Alat berat Ekskavator ini beroperasi sudah berjalan lama diperkirakan sudah beroperasi selama 3 bulan.

Ditambah lagi menurut salah satu Warga  Abdul Rohim, Ekskavator yang sedang beroperasi tersebut belum diketahui milik siapa dan alasan beroperasinya alat berat itu sampai berita ini dimuat warga belum mengetahui tujuan masuknya alat berat di wilayah Hutan yang masih termasuk Hutan Konservasi.

Menurut informasi yang di dapat di lokasi , masuknya alat berat ini ke lokasi Hutan Konservasi adalah adanya peran mantan Oknum TNI.

” Kami sudah mengelola itu dari Tahun 2015 sampai 2017, tapi kami di usir Tampa ganti rugi, waktu kami di usir dan masuk nya alat berat itu di bekingi mantan TNI bang” Ungkap Abdul Rohim

Awi Saragih selaku Ketua Lembaga Trinusa DPD Sumatera Utara saat di temui dilokasi menyampaikan bahwa perusakan lingkungan dan perambahan kawasan Konservasi merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK, mengingat pentingnya ekosistem buat masyarakat sekitar.

“Dengan adanya aduan masyarakat Rugemuk Pantai Labu, Lembaga Trinusa akan mengawal masalah ini Sampai Ke Dinas terkait yang bertanggung jawab atas masukannya Alat berat ini.” Ujar Awi

“Dan bila perlu Lembaga Trinusa Sumut akan berkoordinasi atau pun Menyurati Dinas ke Hutanan Sumatera Utara demi menjaga wilayah Hutan Konservasi di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ” Pungkasnya.

Awi Saragih juga berharap perhatian dan tindakan serius dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumatera Utara khususnya Deliserdang agar secepatnya Turun dan melihat Langsung aktivitas alat berat yang ada di wilayah Hutan Konservasi Rugemuk Pantai Labu Deliserdang.

Adapun Ancaman hukuman terkait  Pengerusakan Hutan Korservasi berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun  1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.  Dan juga  termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat  3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda pidana paling sedikit Rp. 3 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar.

 

Marolop Sihotang 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp