Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Demo di Kantor Walikota Medan, Warga Medan Timur Minta Lurah dan Camat di Copot

MataExpose.com. 14/03/23. Medan. Ratusan warga lingkungan 5 kelurahan Durian dan warga lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur lakukan aksi Demo di kantor Walikota Medan minta Walikota Medan mencopot Noor Alfi Pane, AP selaku camat Medan Timur, Senin, (13/3/2023).

Hal tersebut itu dikarenakan Warga menilai Lurah dan Camat melakukan kecurangan dan terkesan telah menentukan kepala lingkungan sebelum proses pemilihan dilakukan.

Menurut Irfan Ritonga, warga lingkungan 5 kelurahan Durian kecamatan Medan Timur yang juga menjadi koordinator aksi meminta walikota Medan segera mencopot Camat di kecamatan Medan Timur,

“Kami minta Walikota Medan segera copot Noor Alfi Pane, AP, selaku Camat Medan Timur”, ucap tokoh masyarakat di lingkungan 5 tersebut.

Selanjutnya dalam orasinya, Irfan Ritonga mengatakan bahwa Kepling terpilih (Ade K Simanjuntak) tidak berdomisili di lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan kecamatan Medan Timur dan hal ini tentu melanggar Perwal no 21 tahun 2021, pasal 6 ayat 2 huruf E.

“Serta surat dukungan saudara Ade Simanjuntak tidak sampai 30 persen dan tentu saja melanggar Pasal 7 ayat 3 dengan Perwal yang sama,”sebutnya.

Lanjut Irfan, mereka juga meminta keadilan kepada bapak Walikota Medan agar masalah ini segera di tangani secara serius sehingga masyarakat lingkungan 7 dapat hidup dengan rukun.

Menanggapi hal ini, R. Muhammad Khalil Prasetyo (Mas Tyo), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan dari Dapil 3 ketika dimintai komentarnya oleh wartawan, Senin, (13/3) kantor DPRD Medan mengatakan jika benar Lurah dan Camat Medan Timur melanggar Perwal 21 tahun 2021 maka Walikota Medan harus segera ngambil tindakan tegas.

“Jika benar Lurah dan Camat melanggar Perwal 21 tahun 2021, saya minta walikota segara ngambil tindakan”, ucap politisi muda dari partai Gerindra kota Medan.

Selanjutnya Mastyo menilai pengaduan warga ke Walikota ini merupakan puncak dari kemarahan warga karena tidak di dengar oleh lurah dan Camat Medan Timur.

Mastyo menilai bahwa Camat Medan Timur secara terang-terangan mengakui bahwa dia tidak menghiraukan arahan dari walikota yang dituangkan dalam Perwal No. 21 Tahun 2021.

Dalam Perwal No.21 Tahun 2021 tersebut mengatakan, bahwa Camat harus melalukan penelitian dan verifikasi sebelum mengeluarkan keputusan pengangkatan, Kalau dilihat dari kasus ini dimana orang yang dilantik oleh Camat di lingkungan VII Pulo Brayan Bengkel ditemui bukti bahwa yang bersangkutan bukan warga lingkungan VII dan tentu saja ini sebuah pelanggaran.

“Kemudian untuk lingkungan yang sama setelah saya secara langsung melihat hasil dari Tim Penelitian dan Verifikasi menyatakan bahwa saudara SM nilainya lebih tinggi dari AS. tapi malah saudara AS yang dilantik, dan Camat secara gamblang mengatakan bahwa terserah pribadinya untuk menentukan siapa yang ia lantik. Ini membuktikan jika Camat Medan Timur abai dengan Peraturan yang dibuat oleh Walikota Medan,”seru nya.

Dia berharap Walikota dapat mendengar suara masyarakat yang sudah jauh-jauh datang mengadukan langsung ke kantor Walikota. “Saya sebagai wakil Rakyat dari dapil Medan 3 kecewa dengan Camat Medan Timur dan akan bersama masyarakat untuk berjuang mendapatkan keadilan,”ucapnya.

Ditambahkan lagi, selain itu, sama halnya yang terjadi di Lingkungan V Kelurahan Durian yang mana sesuai Perwal harusnya lurah memperhatikan hal yang berkembang di masyarakat setempat, yang mana sebelum diusulkan ke Camat, masyarakat dan tokoh masyarakat sudah menyampaikan tentang fakta domisili saudara KP yang bukan berdomisili disitu, namun Lurah tetap mengusulkan saudara KP juga ke Camat dan akhirnya KP inilah yang dilantik.” Ini kan sama dengan melanggar perwal no. 21 tahun 2021 pasal 7,”tutupnya.

 

 

Marolop Sihotang

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp