Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Klaim Tanah Desa Paluh Sibaji 120 ha, PT. Growth Pasific disambut Puluhan Ahli Waris

Mataexpose.com. 13/07/23. Deliserdang Puluhan Warga Paluh Sibaji rame rame menghadiri Undangan Kepala Desa Paluh Sibaji Jam 14: 00 Wib. undangan ini mengajak masyarakat untuk melakukan Mediasi terkait Klaim kepemilikan Tanah yang di lakukan oleh salah satu perusahaan Besar di Sumatera Utara yaitu PT. Growth Pasific. Puluhan Warga yang hadir ini adalah termasuk Ahli waris di tanah yang saat ini menjadi klaim PT. Growth Pasific. Mediasi ini di laksanakan di Aula Desa Paluh Sibaji. 13/07/22

Acara ini di Pimpin langsung oleh Camat M. Faisal Nasution S.STP, M.AP. didampingi Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan dan Perwakilan dari team Legal PT. Growth Pasific Adrian, dan Kuasa Hukum Ahli Waris Monang Sihombing SH. Mantan Kepala Desa Paluh Sibaji Abdul Hafid Dan beberapa Utusan warga yang juga di sebut ahli Waris.

Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution, S.STP, M.AP mengatakan mediasi ini digelar dalam rangka menindaklanjuti permintaan dari pihak PT. Growth Pacific melalui Desa Paluh Sibaji, sehingga pihaknya telah mengundang sejumlah Ahli Waris terkait masalah tersebut. Mediasi dilakukan agar mendapatkan hasil atau solusi terbaik kepada pihak – pihak yang bersengketa.

“Mediasi ini di gelar untuk mencari solusi antara Permasalahan PT. Growth Pasific dengan Warga yang juga ahli waris Desa Paluh Sibaji, mediasi ini kita tidak mencari siapa yang benar dan yang salah secara Mufakat” Ujarnya

Permasalahan antara PT. Growth Pasific dan Warga Paluh Sibaji berawal dari keberadaan Surat atau alas hak kepemilikan Tanah yang ada di Dusun IV Desa Paluh Sibaji. Dimana PT. Growth Pasific dan Ahli Waris merasa mempunyai Surat dan Alas hak yang sah.

Luas Tanah yang sedang di gelar Dalam Mediasi ini di perkirakan 120 Ha.

Menurut pengakuan Warga ,Azid salah satu Warga yang hadir menjelaskan bahwa kalim yang di lakukan PT . Growth Pasific tidak berdasar dan tidak bisa di buktikan ke aslianya.

“Kami warga kecewa dengan PT. Growth Pasific dimana Jalan Masarakat Arah Ke Pantai Serambi Deli di tutup dengan pembuatan Portal ,Yang Ke Dua Merambah Hutan Di Kawasan Lahan Ahli Waris. Pihak Perusahaan Berjanji Akan lakukan korservasi Penanaman Kembali Hutan Yang Mereka Rambah. Ungkap Azid

“Pada Tahun 2018 Dan Sampai Saat ini Janjinya belum Di Laksanakan , Dan Mereka Coba Kembali Ingin Melakukan Atau Memasukkan Investor dengan perencanaan Pengembangan Usaha yang tidak kami Ketahui. Itu semua di atas Lahan Milik Ahli Waris” tambahnya

Abdul Hafis selaku mantan Kepala Desa juga mengatakan, keberadaan PT. Growth Pasific di Desa Paluh Sibaji perlu di pertanyakan, dan kedatangan Warga yang juga Ahli waris juga perlu jadi Pertimbangan.

Di tambah lagi menurut Abdul Hafis , PT. Growth Pasific di masa ke pemimpinanya sebagai Kepala Desa Paluh Sibaji belum pernah melakukan Registrasi atau terdaftar di Desa Paluh Sibaji.

Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution mengatakan apabila upaya mediasi ini juga tidak menemui solusi untuk kedua belah pihak, yaitu antara PT. Growth Pasific dan Ahli waris , M.Faisal menyarankan langsung ke Pengadilan untuk mendapatkan jawaban atau hasil yang sesuai untuk ke dua belah Pihak.dan berharap permasalahan ini tidak menjadi satu Konflik demi keamanan.

Monang Sihombing ( berdiri )Monang Sihombing SH selaku Kuasa Hukum Ahli waris saat di temui mengatakan , Mediasi yang di gelar di Aula Desa Paluh Sibaji tidak jelas atau terkesan di paksakan.

” undangan mediasi oleh pihak PT. Growt Pasific yang di fasilitasi oleh kepala desa tidak jelas Tujuannya kemana, PT. Growth Pasific terkesan seolah olah hanya menggali ke absahan pihak Ahli waris” Pungkas Monang

“Ahli waris telah memaparkan Kronologis kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut sampai 5 generasi. Tetapi PT. Growth Pasific terlihat ada kejanggalan dimana klaim yang di lakukan hanya berdasarkan Jual Beli dari Pihak lain” lanjutnya

Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan yang turut hadir juga menyampaikan dan menegaskan, mediasi adalah salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalah lahan, tetapi jika tidak menemukan hasil yang terbaik, maka satu-satunya adalah menggunakan jalur pengadilan, tetapi apabila di belakang hari ada warga yang bertindak main hakim sendiri Iptu Marwan berharap tidak terjadinya yang berpotensi munculnya masalah lain atau pidana.

“Saya ingatkan warga tidak bertindak main hakim sendiri, main Hakim sendiri adalah salah satu tindakan pidana dan tentu kami akan bertindak tegas atas hal tersebut bagi siapapun pelakunya,”tegas Kapolsek.

PT. Growth Pacifik berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, PT. Growth Pasific juga menjelaskan kalau PT Growth Pasific hanyalah Perusahaan investor yang ingin membangun desa dan tentunya dengan tujuan yang baik.

PT. Growth Pasific juga berharap untuk pertemuan berikutnya dalam forum yang lebih kecil agar dapat berbicara untuk penyelesaian permasalahan ini.

 

Marolop Sihotang

 

 

 

 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp