Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Keluarga Batu bara dan ahli waris akan lakukan upaya hukum Demi keadilan di tanah yang di tempati selama 35 Tahun

MataExpose.com. 04/02/23. Deliserdang -Tembung. Kasus sengketa tanah antara warga hingga saat ini masih berjalan, tapi sampai saat ini belum juga ada titik terang. Korban yang merasa di rugikan yaitu keluarga M. Batu bara yang berlokasi Dusun XVII Peringgan Kelurahan. Bandar Khalifah , Kecamatan Percut Seituan.

Menurut keterangan Pihak Keluarga Batubara kepada awak Media , Pihak keluarga atau Ahli waris sudah lama menghuni atau menempati lahan tersebut, sejak dari anak cucu lebih kurang 35 tahun lamanya.
Ditambah lagi menurut keterangannya bahwa tanah yang di tempati saat ini sudah melakukan jual beli antara pihak keluarga Batubara dengan Penjual secara sah di hadapan hukum dengan diterbitkannya surat keterangan ganti rugi ( SKGR) yang di terbitkan oleh pemerintah setempat yaitu Kepala Desa Bandar Khalifah, kecamatan Percut Seituan Bapak Hasan yang menjabat di tahun 1928 sampai 1945.

Menurut salah satu keluarga yang merasa di rugikan atas kasus ini Bapak Marbun menerangkan , bahwa dalam kasus ini pihak keluarga sudah banyak mengalami kerugian ,dimana hingga saat ini pihak keluarga sudah sampai 5 kali menggunakan jasa pengacara tetapi hasil yang diharapkan atau keadilan yang diharapkan Keluarga belum juga didapatkan.
“Kami sudah habis habisan bang, kami sudah 5 kali ganti pengacara tapi masih merasa keadilan itu blum ada” ungkapnya

“Kami merasa Hukum atau putusan Hukum yang kami dapat tidak sesuai atau tidak seimbang bang” pungkasnya

Interpretasi sebagai peraktisi hukum dari keluarga tergugat Ham Sagala, Raden Batu bara, M Batu bara dkk. Dengan adanya perkara sengketa lahan yang berada di Dusun XVII Peringgan Kel. Bandar Khalifah Kec. Percut, terkesan sangat kurang peran pemerintah yg untuk Melindungi dan mengayomi masyarakat.

Menurut keterangan keluarga ahli waris untuk mendapatkan lahan ini sudah melalui dengan cara membeli secara sah di hadapan hukum dengan diterbitkannya surat keterangan ganti rugi ( SKGR) yg di terbitkan oleh pemerintah setempat, dan keluarga tergugat atau waris sudah lama menghuni atau menempati lahan tersebut, sejak dari anak cucu lebih kurang 35 tahun lamanya

Mengenai peroses hukum yang di lakukan Pihak keluarga dari tingkat pengadilan negeri lubuk Pakam sampai putusan kasasi dan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung , Pihak keluarga merasa tidak adanya keadilan yang memihak kepada Keluarga Batubara sebagai tergugat keluarga dan ahli waris dan sudah di nyatakan kalah.

Pihak keluarga Batubara dan ahli waris dalam waktu dekat ini demi keadilan ingin melakukan upaya hukum, melakukan keberatan yaitu membantah objek perkara yang tidak sesuai ukuran nya.dimana pengugat di dalam gugatan nya menyatakan ukuran seluas: 1. 711 meter namun dari pengukuran ulang atau konstering yang di lakukan pengukuran oleh pengadilan negeri lubuk Pakam seluas mendapatkan ukuran 2.626 meter.

Pihak keluarga berharap Keadilan yang seharusnya milik keluarga akan didapatkan kembali dan berharap putusan pengadilan nanti benar benar adil.

 

Marolop Sihotang

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp