Ket Foto : KARUTAN Kelas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang didampingi Ka. KPR, Tamrin Simamora, petugas rutan dan personil TNI/Polri memaparkan barang sitaan hasil razia.
KARUTAN Kelas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang didampingi Ka. KPR, Tamrin Simamora, petugas rutan dan personil TNI/Polri memaparkan barang sitaan hasil razia.
Doloksanggul, -Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kumham) Sumut, kembali melakukan razia di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, petugas Rutan melakukan razia gabungan bersama tim dari TNI/Polri, Sabtu (11/2) malam.
Kepala Rutan Herry Hasudungan Simatupang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Tamrin Simamora usai pelaksanan razia kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa razia gabungan itu melibatkan TNI/Polri dari Koramil 05/Doloksanggul dan Polsek Doloksanggul.
“Razia gabungan itu wujud transparansi dan sinergitas Rutan dengan TNI/Polri untuk mencegah peredaran barang haram (narkotika) dan barang terlarang lainnya serta gangguan kemanan ketertiban (Kamtib) di kamar hunian Rutan,” ujarnya.
Ditambahkan, jumlah petugas razia gabungan itu, anggota TNI lima orang, anggota Polri lima orang dan petugas Rutan 49 orang yang terdiri dari Pejabat Struktural Rutan, Regu Pengamanan (Rupam), Humas dan CPNS Kemkumham TA 2021.
Lanjut Herry, kamar hunian yang dirazia adalah blok mawar dan blok anggrek yang terdiri dari 18 kamar dari 39 kamar aktif. “Dari razia itu kita menemukan, beberapa buah benda tajam berupa pisau, cuter, garpu. Kayu bulat, mancis, tali, handphone, dan lainnya. Barang terlarang tadi kita amankan ditempat penyimpanan barangbukti untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” kata Herry.
Ka. KPR Tamrin Simamora menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan razia, pihaknya tidak menemukan kendala. “Selama proses razia, petugas tidak menemukan kendala. Semua berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku,” bebernya.
Terkait barang terlarang dalam kamar hunian, kata Tamrin, pihaknya akan memberi sanksi terhadap WBP pemilik barang. “Tentu ada sanksi atas penemuan barang terlarang dalam Rutan. Pemberian sanksi akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di UPT Rutan/Lapas Kemkumham,” pungkasnya.
Katanya lagi, bahwa razia di kamar hunian, baik razia rutin, insidentil dan razia gabungan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Waktu dan sasaran dilakukan secara acak. Hal tersebut untuk mencegah peredaran barang terlarang dan deteksi dini gangguan kamtib kamar hunian. (Demak S)