Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Dua Tersangka Judi Togel Ditangkap Polres Humbahas.

Humbahas_Sat Reskrim Polres Humbahas mengamankan dua pria penulis judi togel di wilayah hukum (wilkum) Polres Humbahas. Minggu (05/02/2023).

 

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Master S.M Purba Tanjung, S.H mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis toto gelap (togel) Hongkong di Kec. Baktiraja Kab. Humbahas. Berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan judi jenis Toto Gelap di warung milik yang mengaku bernama MS.

 

Yang mana saat dilakukan penggeledahan terhadap MS ditemukan uang tunai senilai Rp.65.000,- ( Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (satu) buah pulpen merek greebel berwarna hitam, 1 (satu) buah buku merek Bloc Notes berwarna putih berisikan angka tebakan no, 1 (satu) lembar kertas berisikan rekap nomor tebakan dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5S berwarna hitam.

 

Kemudian Personil Sat Reskrim melakukan pengembangan penyelidikan informasi dan berdasarkan keterangan MS bahwa dia mengirimkan hasil perjudian Toto Gelap kepada HH. Setelah itu Personil Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengamankan HH beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y16 berwarna Gold, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan HK dan 1 (satu) buah pulpen berwarna merah jambu bertuliskan XDATA D/F PEN M-2 BLACK dari rumahnya yang berada di Kec. Baktiraja Kab. Humbahas.

 

Kemudian Personil Sat Reskrim mengamankan kedua Pelaku beserta barang bukti ke Polres Humbahas untuk di proses lebih lanjut.

 

Terhadap pelaku dugaan tindak pidana dikenakan “Perjudian“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUH. P

Dua Tersangka Judi Togel Ditangkap Polres Humbahas.

Humbahas_Sat Reskrim Polres Humbahas mengamankan dua pria penulis judi togel di wilayah hukum (wilkum) Polres Humbahas. Minggu (05/02/2023).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Master S.M Purba Tanjung, S.H mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis toto gelap (togel) Hongkong di Kec. Baktiraja Kab. Humbahas. Berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan judi jenis Toto Gelap di warung milik yang mengaku bernama MS.

Yang mana saat dilakukan penggeledahan terhadap MS ditemukan uang tunai senilai Rp.65.000,- ( Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (satu) buah pulpen merek greebel berwarna hitam, 1 (satu) buah buku merek Bloc Notes berwarna putih berisikan angka tebakan no, 1 (satu) lembar kertas berisikan rekap nomor tebakan dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5S berwarna hitam.

Kemudian Personil Sat Reskrim melakukan pengembangan penyelidikan informasi dan berdasarkan keterangan MS bahwa dia mengirimkan hasil perjudian Toto Gelap kepada HH. Setelah itu Personil Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengamankan HH beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y16 berwarna Gold, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan HK dan 1 (satu) buah pulpen berwarna merah jambu bertuliskan XDATA D/F PEN M-2 BLACK dari rumahnya yang berada di Kec. Baktiraja Kab. Humbahas.

Kemudian Personil Sat Reskrim mengamankan kedua Pelaku beserta barang bukti ke Polres Humbahas untuk di proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku dugaan tindak pidana dikenakan “Perjudian“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (Demak S)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp