Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Sidang Putusan Empat Terdakwa Perkara Pernikahan Manusia dengan Kambing, Sang Pembuat Konten Kreator Di Jatuhi 9 Bulan Penjara.

Gresik – Mataexpose.com ~Sidang putusan perkara pernikahan manusia dengan kambing di gelar di Pengadilan Negeri Gresik dengan Empat terdakwa .Pada Selasa 21/2/2023

Keempat terdakwa yang di maksud ialah Saiful Fuad alias Arif Saaifullah Alias Gus Arif, Saiful Arif, Sutrisno, SE alias Krisna, dan Nurhudi Didin Arianto, S.Pd.

Acara sidang di gelar diruang Candra Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mochammad Fatkhur Rohman dan dua hakim anggota beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho dan Alfian.

 

Sidang Di Selenggarakan secara onlain dengan agenda pembacaan Putusan Pengadilan Oleh yang mulia Hakim kepada keempat terdakwa dengan dibacakan satu persatu hasil putusan oleh yang mulia Hakim kepada terdakwa secara onlain dari tiga tempat berbeda

Dalam persidangan pembacaan putusan telah di buka oleh Hakim ketua Mochammad Fatkhur Rohman dan dua hakim anggota, panitera,dan dua anggota dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nugroho dan Alfian serta sejumlah warga masyarakat guna mengikuti dan mendengar serta melihat secara langsung pembacaan putusan oleh Yang Mulia Hakim kepada keempat terdakwa.

Persidangan online tersebut di laksanakan secara terbuka untuk umum dalam pembacaan amar putusan yang di bacakan majelis Hakim pengadilan Negeri Gresik.

Berdasarkan bukti dan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Serta saksi dan bukti yang di hadirkan oleh ke empat terdakwa melalui kuasa hukumnya, dengan demikian Hakim telah mendengar, melihat, serta menimbang atas tuntutan Jaksa penuntut Umum serta Pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa ( Gunadi SH.MH dan tim ).

Dalam sidang putusan Yang Mulia Hakim membacakan putusan kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto bersalah atas terjadinya peristiwa di Pesanggrahan Kramat Desa Jogodalu sebagai pemilik Pesanggrahan Kramat, serta sebagai pengundang tamu undangan yang hadir pada saat pembuatan konten di laksanakan, Dengan undangan melalui pesan video visual WhatsApp ” ngunduh mantu ”

Atas perbuatan terdakwa majelis Hakim memutuskan ” tujuh bulan tahanan sejak terdakwa ( Nur Hudi Didin Ariyanto ) ditahan polres Gresik dan di limpahkan kekejaksaan negeri Gresik dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp.5000

Kemudian terdakwa arif Saaifullah yang merupakan pemilik sanggar cipta alam dan sutradara pembuat konten kreator serta perancang ide ,sekaligus editorial konten di putus bersalah dengan hukuman Sembilan bulan sejak terdakwa di tahan pada bulan Juli 2022 dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp.5000

Berikutnya pembacaan amar putusan terdakwa yang berperan sebagai Penghulu ( Sutrisna ) alias Krisna dan Saiful Arif alias Satrio paningit yang berperan sebagai pengantin prianya di tetapkan bersalah dan di hukum delapan bulan penjara dihitung sejak kedua terdakwa ditahan di penjara pada bulan Juli 2022 dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp.5000

Majelis hakim yang dipimpin ketua Mochammad Fatkhur Rohman menanyakan kembali kepada terdakwa atas putusan yang telah di bacakan tersebut.karena terdakwa didalam hukum juga memiliki hak yang sama di mata hukum, apakah terdakwa menerima putusan atau pikir pikir.

Setelah kuasa hukum terdakwa berkomunikasi dengan ke empat terdakwa atas putusan yang telah di bacakan tersebut ,di sampaikan oleh kuasa hukum,” bahwa ke empat terdakwa menerima putusan ”

Selanjutnya Ketua Hakim majelis menanyakan kepada jaksa penuntut Umum, “Apakah JPU menerima atau pikir pikir dulu atas putusan yang telah di bacakan dalam persidangan ini?

Jaksa penuntut Umum menjawab,” mohon ijin yang mulia, dari jaksa penuntut Umum sepakat mempergunakan waktu untuk berfikir dulu dan berdiskusi dengan anggota JPU,” Pungkasnya.(Kim /ady )

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp