Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
HR. Hendry : “Sebaiknya menggunakan kajian dengan Indikator Berbasis Obyektifitas”

Gresik – Mataexpose.com ||~ Melalui 3 (Tiga) Organisasi pemerintahan desa terbesar di Indonesia, yakni Organisasi Kepala Desa ( APDESI ), BPD ( ABPEDNAS ), Perangkat Desa (PPDI), Menggelar Simposium Desa 2023 dengan bertemakan “ Urgensi Revisi UU No 6 Tahun 2014 ” yang kepersertaannya dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa di seluruh penjuru Indonesia dengan menghadirkan Keynote Speaker Ketua MPR-RI Dr.Bambang Soesetyo, Mentri dalam Negeri Dr.Tito Karnavian keduanya duduk sebagai ketua dewan pembina dan ketua dewan penasehat DPP ABPEDNAS ( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ) di Grand Paragon Hotel di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat Pada Minggu 19/2/2023

Terkait dengan penyelenggaraan pemerintah desa yang menjadi Trending Topik dan marak di pemberitaan media ahir-ahir ini, dengan aksi demo para Kepala Desa yang menggeruduk gedung DPR menuntut perpanjangan masa jabatan 6 Tahun menjadi 9 Tahun.

Dari Simposium Desa 2023 tersebut menghasilkan kesepakatan bersama dari (Apdesi-Abpednas-PPDI) Sebagaimana lanjutan dari Aksi Demo kepala desa tersebut yakni sebagai berikut:

1.Mendukung dan menyepakati sepenuhnya 10% belanja Negara melalui APBN setiap tahun di pergunakan untuk Dana Alokasi Desa atau pembangunan Masyarakat desa dan dilaksanakan pada tahun 2024.

2.Meminta kepada DPR RI dan pemerintah untuk melakukan Revisi UU No 6 tentang Desa Pada tahun 2023

3.Meminta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan Pilkadesserentak tahun 2023 dan meminta Bupati/Walikota agar melakukan Proses Pilkades serentak guna menghindari politisasi desa Menjelang 2024

4.Meminta kepada Presiden untuk mengevaluasi kinerja dari pendamping desa yang dibentuk oleh Kementrian Desa karena dianggap pemborosan uang Negara dan tidak efektif dan efisien keberadaannya dalam mendukung pembangunan desa .

5.Bersepakat melakukan aksi Desa bersatu sebanyak 100.000 kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa Pada hari Rabu Tanggal 8 Maret 2023.

Pada kesempatan Simposium Desa, ketua DPP ABPEDNAS, Ir.H Indra Utama M.PWK dalam sambutannya menyampaikan harapannya,

“Beban yang begitu besar, wajar , apabila kesejahteraan dan peningkatan kualitas kepada desa, Anggota BPD dan perangkat desa perlu diperhatikan. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan teman-teman kepala desa, Anggota BPD dan perangkat desa. Mari kita berbagi tugas, sesuai tupoksi masing-masing dalam membangun desa menuju desa Sejahtera untuk Indonesia maju. Mari kita bersatu menjadi mitra Strategis pemerintah dan pemerintah Daerah dalam membangun desa dan mensejahterakan masyarakat desa”

Indra Utama panggilan Keseharian menutup sambutan dengan pantun “ Buah Alpukat Buah Mengkudu di beli orang dari pasar raya Kalau kades, BPD, dan perangkat bersatu PL desa makmur dan Masyarakat sejahtera”

Terkait dengan poin kesepakatan bersama salah satunya evaluasi kinerja, PD (Pendamping Desa).

Guna membantu pemerintah melakukan evaluasi kinerja PD.

Ketika diminta pandangan-nya HR. Hendry Ketua DPC Abpednas Gresik, menyampaikan dengan bijak, “Sebaiknya menggunakan kajian-kajian dengan berbasis Obyektifitas, penekanannya bahwa 3 Organisasi di Pemerintahan Desa adalah sebatas menyampaikan rekomendasi tentang
Efektifitas dan Efisiensi Kinerja PD, selanjutnya keputusan mutlak menjadi kewenangan dari Pemerintah” (21/02)

“Tentunya Pengurus DPP (Pusat) 3 Organisasi tersebut, Notabene senantiasa selalu mengedepankan Intelektualitas & Profesionalitas dengan menyuguhkan Data Empiris yang mengunakan Indikator – Indikator

1.INPUT, yang menggambarkan secara ringkas seperti apa dan bagaimana PD.

2.PROCESS, sebagai acuan langkah untuk sebuah data tersebut termasuk hasil dari Simposium Desa

OUTPUT, sebagai parameter yang selama ini 3.dihasilkan dari aktivitas yang dilakukan PL terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa

4.OUTCOME, sejauh mana perkembangan kinerja PD. misalnya : Kuantitas dan Kualitas kerja, Efisiensi kerja.

5.EFFECT, yang mengukur seperti apa dampak Positif/Negatif dari kinerja PD, terhadap pemerintah desa dan masyarakat desa” ungkap Hendry yang juga pengurus Bidang Hukum DPD ABPEDNAS Jawa Timur

“Data tersebut sebagai dasar Argumen sehingga Abpedsi – Abpednas – PPDI terkesan tidak ecek-ecek” Tutup HR. Hendry belakangan diketahui duduk sebagai Dewan Pakar DPD LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LIRA Jr (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Gresik.(Adi)

 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp