Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Keempat Terdakwa Di Tuntut 1 Tahun Penjara Oleh JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Angkat Bicara

Gresik-Mataexpose.com||~ Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar di Pengadilan negeri Gresik yang keempat kalinya dan sebelumnya sempat ditunda dikarenakan berkas tuntutan belum siap.

Bertempat di Pengadilan Negeri Gresik diruang Tirta dalam perkara atas nama terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah alias Ghus Arif, terdakwa Saiful Arif, terdakwa Sutrisno, SE alias Krisna, dan terdakwa Nurhudi Didin Arianto, S.Pd. pada 14/02/2023.

Acara sidang yang digelar diruang Tirta di pengadilan Negeri Gresik dipimpin oleh Hakim Ketua Mochammad Fatkhur Rohman dan dua hakim anggota beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama dan 2 lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfian kepada terdakwa Nurhudi Didin Arianto S.Pd, dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menuntut ancaman hukuman 1 tahun penjara kepada Nurhudi Didin Arianto S.Pd. dengan pasal 156a jo 55 dipotong masa penangkapan dan masa tahanan kemudian terdakwa dikenakan biaya perkara sebesar Rp.5000

Kemudian dilanjutkan dengan Jaksa Penuntut Umum Nugraha membacakan tuntutannya kepada terdakwa Saiful Arif dan Sutrisno SE alias Krisna, Jaksa Penuntut Umum menuntut ancaman hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan tahanan dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp. 5000 sesuai pasal 156a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada kesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum Danu Bagus Pratama membacakan tuntutannya kepada terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah alias Ghus arif, Jaksa Penuntut Umum menuntut ancaman hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan Penahan dan dikenakan biaya perkara Rp.5000 sesuai pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU informasi dan Transaksi Elektronik,

Saat dikonfirmasi oleh awak Media Restorasi Indonesia, Penasehat Hukum keempat terdakwa, Gunadi, SH.MH menyampaikan,” Kami sangat keberatan atas Tuntutan yang dijatuhkan kepada klien kami adalah amat berat karena sebenarnya mulai proses penyidikan maupun tuntutan penyidik dan penuntut umum sudah tahu bahwa klien kami tidak bersalah, karena itu hanya konten apalagi dihadirkan dipersidangan hingga saat ini.

“Dikarenakan klien kami tidak terbukti melakukan pelanggaran yang sesuai dituduhkan, karena ini hanya sebuah adegan pembuatan konten dan sesuai apa yang telah dijelaskan sebelumnya pada saat video rekaman yang telah diputar dipersidangn bahwa ini hanya sebuah pernikahan MAJASI bukan sebuah ritual pernikahan yang sebenarnya,” Ungkapnya.

Tak hanya itu saja Ia juga menambahkan,” Pada waktu kejadian Para saksi pelapor pada waktu itu tidak mendengar secara langsung, tidak melihat sendiri, tidak mengalaminya sendiri, karena yang dimaksud dengan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangannya guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, Padahal fakta sebenarnya ini hanya sebuah pembuatan konten pesan moral dan hanyalah sebuah pernikahan MAJASI bukan sebuah pernikahan sebenarnya,

” Dan pada waktu sidang sebelumnya juga telah disampaikan oleh saksi ahli Agama, Bahwa pernikahan tersebut tidak memenuhi unsur syarat dan rukun nikah dan juga diperkuat juga oleh pendapat saksi ahli Hukum Pidana pada waktu dipersidangan juga menyampaikan tanggapannya dalam keterangannya , Bahwasanya ritual pernikahan simbol tersebut juga tidak memenuhi unsur hukum pidana,” Imbuhnya.

Gunadi, SH.MH juga berharap,” Kami sebagai kuasa hukum keempat terdakwa berharap agar, Yang mulia hakim menentukan putusannya seadil-adilnya, karena ini menentukan nasib seseorang, dan dikarenakan semua kejadian ini hanyalah pembuatan konten dan hanyalah sebuah pernikahan Majasi bukan sebuah pernikahan yang sebenarnya,” Pungkasnya.

( */ Adi/ Kim)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp