Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Dinas DP3AP2KB Kota Lhokseumawe Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe

Lhokseumawe – Mataexpose.com I Dinas Pemerbayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Mahkamah Syariah Lhokseumawe Kelas I B pada Kamis, (09/02/2023) di Gedung Mahkamah Syariiah Lhokseumawe Kelas I B.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Lhokseumawe Salahuddin, S.ST., M.S.M dalam sambutan nya mengatakan, “Tujuan kerjasama ini dilakukan agar kedepannya antara Dinas DP3AP2KB Kota Lhokseumawe dengan Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe Kelas I B saling bersinergi dalam hal mengoptimalkan layanan untuk masyarakat khususnya layanan untuk perempuan dan anak,” katanya.

Salahuddin menjelaskan, adapun beberapa layanan yang ada pada UPTD PPA diantaranya Layanan Pengaduan, Layanan Penjangkauan Kasus, Layanan Pendampingan (Litigasi dan Non Litigasi), Layanan Pemulihan serta Layanan Mediasi.

“Keterlibatan Dinas PP, PA, DALDUK dan KB Kota Lhokseumawe melalui UPTD PPA dalam pendampingan Perempuan dan Anak korban kekerasan dalam mengakses layanan yang ada pada Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe diantara pendampingan proses gugat cerai korban KDRT, proses mediasi, perebutan hak asuh anak dan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (korban, saksi dan pelaku) dalam penanganan perkara Jinanyah yang selama ini proses persidangan nya dilaksanakan di Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe,” ungkapnya.

Lanjutnya, Dinas PP, PA, DALDUK dan KB Kota Lhokseumawe melalui Bidang PPA selama ini juga melakukan upaya Preventif (Pencegahan) dengan melakukan upaya sosialiasi tentang perlindungan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan di Gampong, Sekolah dan Pesantren.

“Sosialiasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pehamanan Masyarakat tentang aturan hukum dan layanan-layanan yang memberikan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan,” imbuhnya.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan para pihak nantinya dapat mengoptomalkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan berupaya meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) khusus nya perempuan dan anak dalam wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe.” Pungkasnya

Pada kesempatan itu pula Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Bapak Yedi Suparman, S.H.I, M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam kerjasama layanan pendampingan dengan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan berupaya meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (khususnya perempuan dan anak) dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe

Acara dihadiri oleh seluruh Aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe Bapak Salahuddin, S.ST., M.S.M, beserta jajarannya. (ZUL)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp