Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
LPLHN, KSM ADIWIYATA dan UPTD Kebersihan Wilayah 3 DLHK Kabupaten Karawang siap bersinergis dalam penanganan sampah.

Karawang, mataexpose.com- UPTD Kebersihan Wilayah 3 (UPTD 3) Kabupaten Karawang akan terus melaksanakan program INTERASIH (Indah Tertib Aman dan Bersih) di wilayahnya yang mencakup 7 Kecamatan di Kabupaten Karawang, diantaranya Kecamatan Purwasari, Cikampek, Tirtamulya, Kotabaru, Jatisari, Banyusari, dan Cilamaya Wetan. Hal ini pun sesuai arahan dari Kabid Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang Guruh Sapta. Guruh Sapta menyatakan bahwa DLHK Kabupaten Karawang akan terus mendukung program-program kebersihan dalam menyelesaikan timbulan sampah, baik sampah-sampah liar maupun sampah yang berada di TPS, bersama dengan pihak UPTD Kebersihan di masing-masing wilayah di Kabupaten Karawang.

Dalam mewujudkan komitmennya, UPTD 3 dibawah Pimpinan Uman Jumana, ST, telah melakukan beberapa kegiatan kebersihan, diantaranya melakukan program CLEAN UP di TPSS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini didukung oleh aktivis Lingkungan Hidup dari LPLHN (Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup Nusantara), dan KSM Adiwiyata. Sabtu (18/03/2023).

Uman Jumana, ST selaku Kepala UPTD 3 mengatakan kepada awak media, “bahwa kami selaku UPTD 3 berkomitmen untuk selalu menjaga kebersihan di wilayah kami, dan senantiasa bersinergis dengan para pegiat lingkungan hidup dalam rangka tetap menjaga kebersihan lingkungan. Selain daripada itu kami juga selaku Pejabat dilingkungan UPTD Wilayah 3 DLHK Kabupaten Karawang akan selalu terus berusaha dalam hal penegakan Perda, sebagaimana yang tertuang dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 14 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Perda Kabupaten Karawang nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Kabupaten Karawang nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perbup Kabupaten Karawang nomor 28 Tahun 2021 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam peraturan daerah Kabupaten Karawang nomor 2 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum. Harapan saya semua pihak dapat mentaati Peraturan dan Regulasi yang berlaku diwilayah Kabupaten Karawang, agar program INTERASIH di kabupaten karawang terus berlanjut,” tutup Uman.

Aktivis Lingkungan Hidup, Fajar Purnama selaku Humas DPP LPLHN mengatakan, “Kami LPLHN akan senantiasa bersinergis dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup diberbagai lini kehidupan, terutama yang berhubungan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena bagi kami kelestarian alam sangat wajib untuk dijaga, dari mulai darat, laut, dan udara, karena jika tidak dijaga dan dilestarikan akan sangat berdampak terhadap keberlangsungan masa depan kehidupan dan alam semesta. Apalagi di era modernisasi ini dimana pembangunan Industri, Perumahan, yang sangat masif akan sangat berdampak sekali terhadap lingkungan hidup dan ekosistem disekitarnya. Oleh karena itu kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk selalu melakukan kontroling dan audit lingkungan secara berkala ditengah-tengah pembangunan daerah yang sangat pesat, dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” pungkas Fajar Purnama.

Ketua KSM Adiwiyata, Deni Hazz pun menyampaikan ucapan banyak terimakasih kepada UPTD 3 dan LPLHN yang telah membantu melakukan CLEAN UP TPSS yang dikelola oleh KSM Adiwiyata di Desa Karangsinom. “Harapan kami kedepannya, kami tetap bisa bermitra dengan UPTD 3 dan seluruh stakeholder di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka mewujudkan kebersihan lingkungan khususnya di Desa Karangsinom. Semoga Pemerintah Kabupaten Karawang dapat senantiasa membantu kami sebagai pengelola sampah yang berbasis swadaya untuk mendorong program pembangunan TPS 3R yang dilengkapi dengan fasilitasnya, karena kami tidak memiliki kemampuan untuk melengkapi fasilitas pengelolaan sampah di TPSS Desa Karangsinom, yang selama ini hanya mengandalkan peralatan sederhana dan tempat seadanya,” harap Deni Hazz.

WILLI FITOR’S – Karawang

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp