Sukabumi, mataexpose.com-Nasib malang dua orang rakyat kecil yang kini harus mendekam di dalam jeruji besi akibat ketidakmampuannya melawan kedzaliman para mafia tanah maupun mafia peradilan.
H. Dadang Sutendi di dakwa melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP dengan tuduhan menggunakan surat palsu sehingga dijatuhi vonis 2 (dua) tahun penjara berdasarkan putusan PN Cibadak Nomor 26/Pid.B/2023, juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada tingkat Banding, selanjutnya H Amin Hidayat dijatuhi vonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dengan putusan Nomor 25/Pid.B/2023/PN Cbd, karena dinyatakan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dan disangkakan membuat surat palsu dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Pada hari Sabtu 8 Juli 2023 di ruang besuk lapas Warungkiara Sukabumi Jawa Barat, awak media menemui H. Dadang Sutendi sang terpidana.
Dalam perbincangan yang sangat singkat, karena dibatasi waktu kunjungan yang hanya 20 menit, tim berusaha menggali informasi dan keterangan dari H. Dadang Sutendi yang ternyata bukan hanya sendiri dalam kasus ini, tapi juga bersama H. Amin Hidayat yang tidak lain adalah mantan Kepala Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Hasil percakapan dan keterangan keduanya baik H. Dadang Sutendi dan juga sang mantan Kades H. Amin dapat dijelaskan alur cerita dari perjalanan peristiwa permasalahan yang mendera keduanya.
Adapun kronologisnya adalah, Roslina Damanik Membeli tanah tahun 1995. Roslina Damanik meninggal, lalu ahli warisnya membuat kuasa jual kepada H. Dadang Sutendi tahun 2018, H. Dadang menjual ke Asud dan Adang, diserahkan AJB asli Roslina Damanik ke Adang dan Asud.
Kadus Asep Rohmat salah memasukan nomor persil dan kohir pada warkah yang menjadi AJB Asud dan Adang, padahal AJB asli Roslina Damanik sudah diserahkan ke Asud dan Adang, seharusnya Kadus menulis persil dan kohir sesuai yang tertera di AJB asli milik Roslina Damanik.
Berawal sejak tahun 2011 PT. KJE yang dipimpin oleh ibu Haryati. Mereka membeli hektaran tanah di wilayah kecamatan Simpenan, kabupaten Sukabumi. Namun pada kenyataannya, banyak tanah warga yang belum dibayar, termasuk diantaranya tanah milik Roslina Damanik yang dikuasakan kepada H. Dadang, tanah inilah yang kemudian menjadi perkara.
Dimanakah letak pemalsuannya ? Jika H. Dadang sengaja atau menyuruh kadus merubah nomor persil dan kohir pada warkah, lalu AJB asli Roslina Damanik-nya tidak diserahkan / disembunyikan karena H. Dadang ada tujuan menipu pembeli atau untuk mendapatkan keuntungan, barulah pemalsuan. Tapi ini jelas tidak dilakukan. Seandainya pelapor yaitu Sdri. Haryati dirugikan, apa yang dirugikan? Nomor persil dan kohir yang salah ditulis oleh kadus Asep Rohmat bukan pula nomor persil dan kohir tanah Sdri. Haryati sebagaimana dijelaskan oleh Kades yang menjabat sekarang.
Melihat kronologis perkara ini, sungguh sangat merisaukan. Berdasarkan hasil penelusuran, tim mendapati banyak kejanggalan dari mulai pelaporan, pelapor itu sendiri, penyelidikan, penyidikan bahkan jalannya proses pengadilan, patut diduga kuat banyak keterangan dan kesaksian palsu yang disampaikan oleh pelapor maupun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perlu diketahui bahwa locus atau objek sengketa, jika ini dianggap penyerobotan tanah, nyatanya lokasi antara tanah milik pelapor sesuai SHM NO 492 dengan lokasi yang diperjualbelikan oleh H. Dadang Sutendi kepada Asud dan sebagian lagi kepada Adang (dimana warkahnya dianggap palsu) ternyata beda letak dan beda bidang.
Dimana penegakan hukum?, Dimana rasa keadilan?, Ada apakah dibalik semua ini ?, Apakah ini kasus pesanan ?, Lantas inikah yang dinamakan mafia tanah atau mafia peradilan ?
Dikutip dari : seputarindonesia.co.id
Ditulis oleh : Ade Aditya
Dipublish oleh : Willi Fitor’s