Karawang, mataexpose.com-Rabu, 03 Mei 2023 bertempat diruang kerja Kepala Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dalam situasi penuh keakraban H. Dadeng Somantri menerima kunjungan silaturahmi awak media.
Dalam kesempatan berbincang santai kali ini, H. Dadeng Somantri selaku Kepala Desa Dawuan Barat mengutarakan pandangan dan harapannya, selain itu juga secara explisit beliau menyampaikan gagasan dan tekad untuk mengabdikan dirinya sebagai Kepala Desa Dawuan Barat dalam melayani dan mengayomi masyarakat secara umum.
Berangkat dari niatan yang baik Insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan warga masyarakat,” ujar H. Dadeng.
Lebih lanjut H. Dadeng mengatakan,” dibutuhkan semangat dan niat dan kerjasama dari semua elemen masyarakat yang ada terutama para perangkat desa untuk mewujudkan dan merubah stigma dan citra pemerintahan desa.
Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama BPD dan para tokoh masyarakat desa Dawuan Barat dalam mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, maka kepala desa bermusyawarah dan menghasilkan lahirnya sebuah aturan yaitu PERDES, (Peraturan Desa).
Didalam PERDES diatur hal ihwal yang berkenaan dengan pelayanan yang diperlukan oleh warga masyarakat mulai dari surat keterangan kematian, surat keterangan tidak mampu, surat keterangan domisili juga surat keterangan yang berkaitan dengan pertanahan semisal surat keterangan tidak sengketa dan seterusnya.
Masih menurut H. Dadeng, “surat keterangan tidak mampu ataupun surat kematian tidak boleh dipungut beaya apapun alias gratis dan ini harus difahami oleh semua unsur dari ketua Rt, Rw sampai dengan perangkat desa.” tegasnya.
Kemudian yang berkaitan dengan transaksi jual-beli bidang tanah maka dikenakan beaya untuk membuat SKD (surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah/Sporadik dan kelengkapannya, hal ini diatur justru untuk menghindari adanya pungutan liar dan perlu diketahui bersama dengan adanya kontribusi dari transaksi jual beli bidang tanah ini menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa.” imbuhnya.
Menutup perbincangan, H. Dadeng Somantri menghimbau kepada warganya yang akan melakukan transaksi jual beli, hibah, waris dan sebagainya agar menghubungi atau memberitahukan kepada Kepala Desa atau perangkat desa lainnya agar tertib secara administrasi maupun tertib aturan demi terwujudnya Desa Dawuan Barat yang lebih maju modern dan sejahtera.
Dikutip dari : Kang Ade
Seputarindonesia.co.id
Dipublish oleh : Willi Fitor’s mataexpose.com