Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Diminta Kepada Polres Kabupaten Samosir Ambil Sikap Tegas Kepada Oknum Kepala Desa Unjur Yang Diduga Telah Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan

Samosir -MataExpose,- Djannen Ambarita selaku Oknum Kepala Desa Unjur Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara . Djanen Ambarita , dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Samosir , pada tanggal 15 Agustus  2023 lalu.Laporan itu atas dugaan pemalsuan tanda tangan Nomor :B/333/IX/2023/Reskrim.

Tua Hamonangan Ambarita  melaporkan Kades Unjur Djannen Ambarita  di Polres Samosir  didampingi Kuasa Hukumnya Feidrow Bendova Pinem S.H.

Tua Hamonangan Ambarita mengaku bahwa Kades Unjur  Djannen Ambarita  diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pendesaan (PNPM )Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.Surat Perjanjian Pemberi Bantuan (SPPB)
Nomor :004/SPPB-UNJUR/UPK-SPC 2/PNPM-MPD/VII/2012.dalam kegiatan pembukaan jalan 6m x 1900m ,dengan mengunakan dana sebesar Rp 121.100.000.

“Kades Unjur Djannen Ambarita dalam mencairkan uang dana dalam kegiatan pembukaan  jalan 6m x 1900 m PNPM -MP sebesar  Rp 121.100.000 di desa Unjur dengan dugaan memalsukan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi terhadap aset pribadi yang akan terkena kegiatan  PNPM -MP .dengan nama  Hamonangan Ambarita alamat Jakarta .benar benar memberikan  tanah  saya untuk program PNPM -MP di desa Unjur dan tidak menuntut ganti rugi .demekian surat pernyataan  ini saya buat dengan pikiran yang sehat dan tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun ,ini lah isi surat nya.kenapa kades desa Unjur brani menandatangi surat tersebut dan meleges dengan stempel basah milik Desa Unjur sementara pada saat itu kades tau saya lagi di Jakarta “ucap Tua Hamonangan Ambarita kepada kaperwil media Mata Expose.

Saat awak media konfirmasi pada kades Unjur Djannen Ambarita ” Bahwa pelaku dari pemalsuan dari tanda tangan  yang berada  disurat pernyataan tidak menuntut ganti rugi terhadap aset pribadi yang akan terkena kegiatan  PNPM -MP adalah saudara Aristeus Sihaloho”
Ungkap  Djannen Ambarita  kepada awak media.

Saat awak media bertanya kepada pak kepala desa  unjur Djannen Ambarita ” kenapa Aristeus  Sihaloho tidak meminta surat kuasa kepada  Tua Hamonangan Ambarita karena pak Djannen Ambarita tau pak Tua Hamonangan Ambarita tinggal di Jakarta dan pada saat itu lagi di jakarta ,dan kenapa pak kepala desa Unjur Djannen Ambarita brani menandatangani surat  tersebut dan meleges dengan stempel basah tanpa surat kuasa ” kepala desa diam saja dan tidak menjawab kepada awak media dengan wajah  memerah dan mengambil alasan mau memberi makan orang tua nya yang sedang sakit .

Sementara Nurlan Ambarita selaku istri dari almarhum  Aristeus Sihaloho tidak membenarkan bahwa suami nya yang menandatangani  surat pemalsuan dari tanda tangan  yang berada  disurat pernyataan tidak menuntut ganti rugi terhadap aset pribadi yang akan terkena kegiatan  PNPM -MP milik Tua Hamonangan Ambarita”ungkap kepada awak media .

Berdasarkan hal itu, tindakan Kepala Desa Unjur Djannen Ambarita diduga bertentangan dengan hukum positif yaitu melanggar ketentuan Pasal 263 yo pasal 55 yo dan pasal 56 dari KHUP pidana .

ND

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp