Samosir -MataExpose,- Djannen Ambarita selaku Oknum Kepala Desa Unjur Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara . Djanen Ambarita , dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Samosir , pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.Laporan itu atas dugaan pemalsuan tanda tangan Nomor :B/333/IX/2023/Reskrim.
Tua Hamonangan Ambarita melaporkan Kades Unjur Djannen Ambarita di Polres Samosir didampingi Kuasa Hukumnya Feidrow Bendova Pinem S.H.
Tua Hamonangan Ambarita mengaku bahwa Kades Unjur Djannen Ambarita diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pendesaan (PNPM )Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.Surat Perjanjian Pemberi Bantuan (SPPB)
Nomor :004/SPPB-UNJUR/UPK-SPC 2/PNPM-MPD/VII/2012.dalam kegiatan pembukaan jalan 6m x 1900m ,dengan mengunakan dana sebesar Rp 121.100.000.
“Kades Unjur Djannen Ambarita dalam mencairkan uang dana dalam kegiatan pembukaan jalan 6m x 1900 m PNPM -MP sebesar Rp 121.100.000 di desa Unjur dengan dugaan memalsukan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi terhadap aset pribadi yang akan terkena kegiatan PNPM -MP .dengan nama Hamonangan Ambarita alamat Jakarta .benar benar memberikan tanah saya untuk program PNPM -MP di desa Unjur dan tidak menuntut ganti rugi .demekian surat pernyataan ini saya buat dengan pikiran yang sehat dan tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun ,ini lah isi surat nya.kenapa kades desa Unjur brani menandatangi surat tersebut dan meleges dengan stempel basah milik Desa Unjur sementara pada saat itu kades tau saya lagi di Jakarta “ucap Tua Hamonangan Ambarita kepada kaperwil media Mata Expose.
Saat awak media konfirmasi pada kades Unjur Djannen Ambarita ” Bahwa pelaku dari pemalsuan dari tanda tangan yang berada disurat pernyataan tidak menuntut ganti rugi terhadap aset pribadi yang akan terkena kegiatan PNPM -MP adalah saudara Aristeus Sihaloho”
Ungkap Djannen Ambarita kepada awak media.
Saat awak media bertanya kepada pak kepala desa unjur Djannen Ambarita ” kenapa Aristeus Sihaloho tidak meminta surat kuasa kepada Tua Hamonangan Ambarita karena pak Djannen Ambarita tau pak Tua Hamonangan Ambarita tinggal di Jakarta dan pada saat itu lagi di jakarta ,dan kenapa pak kepala desa Unjur Djannen Ambarita brani menandatangani surat tersebut dan meleges dengan stempel basah tanpa surat kuasa ” kepala desa diam saja dan tidak menjawab kepada awak media dengan wajah memerah dan mengambil alasan mau memberi makan orang tua nya yang sedang sakit .
Sementara Nurlan Ambarita selaku istri dari almarhum Aristeus Sihaloho tidak membenarkan bahwa suami nya yang menandatangani surat pemalsuan dari tanda tangan yang berada disurat pernyataan tidak menuntut ganti rugi terhadap aset pribadi yang akan terkena kegiatan PNPM -MP milik Tua Hamonangan Ambarita”ungkap kepada awak media .
Berdasarkan hal itu, tindakan Kepala Desa Unjur Djannen Ambarita diduga bertentangan dengan hukum positif yaitu melanggar ketentuan Pasal 263 yo pasal 55 yo dan pasal 56 dari KHUP pidana .
ND