Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Tujuh TKA Diduga Bekerja Ilegal di PT. Waragonda Minerals Pratama

Maluku Tengah -Mataexpose Nasional ,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/03/2023), melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak terhadap tujuh tenaga kerja asing (TKA) di PT. Waragonda Minerals Pratama.

Hasil pemeriksaan Disnakertrans menemukan kejanggalan pada sejumlah dokumen TKA berkewarganegaraan India karena tidak memiliki dokumen Pengesahan RPTKA namun mengantongi perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun.

“Mereka dua orang TKA ini kan sebetulnya tidak bisa lagi diperpanjang izin tinggal terbatasnya, karena bertentangan dengan PP 34 Tahun 2021,” kata Zainal Latuconsina sebagai kepala seksi pengawasan Disnakertrans.

Dua orang TKA tersebut ialah Kasinathan Raman Pillai (KRP) alias Kasi (44) dan Manikandan Appavu Nadar (MAN) alias Mani (39).

Beber Zainal, dua TKA tersebut malah memiliki dokumen perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun yang dikeluarkan pihak Imigrasi.

Namun hal ini dibantah oleh Nur Rahma Mony selaku staf administrasi perusahaan, ia mengatakan pihaknya telah membuat permohonan RPTKA.

“Biasanya datanya di urus di Jakarta, hanya saja dokumennya belum dikirim,” ujar Mony.

Tidak hanya temuan itu, diduga tujuh TKA ini juga melanggar izin kerja atau bekerja secara ilegal, yakni bekerja tak sesuai dokumen Pengesahan RPTKA.

Diketahui, berdasarkan dokumen Pengesahan RPTKA nama pemberi kerja yang tercantum ialah PT. Waragonda Indogarnet Pratama namun faktanya mereka bekerja di PT. Waragonda Minerals Pratama.

“Harusnya kan beda-beda sesuai PP 34 Tahun 2021, karena perusahaan ini Minerals dan yang di data Indogarnet,” terang Latuconsina.

(**/Ariani)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp