Maluku Tengah -Mataexpose Nasional,-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT. Waragonda Minerals Pratama yang berlokasi di Jalan Raya Lintas Seram, Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah pada Senin, 27 Maret 2023.
Petugas Disnakertrans mendapati kejanggalan pada dua dokumen tenaga kerja asing (TKA) asal India karena tidak memiliki dokumen Pengesahan RPTKA namun mengantongi perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun.
“Dua TKA ini harusnya tidak bisa diperpanjang sebetulnya, kalau melihat PP 34 Tahun 2021, karena RPTKA sebelumnya sifatnya sementara, hanya 6 bulan” kata Zainal Latuconsina selaku kepala seksi pengawasan.
Namun hal ini disangkal oleh salah satu staf administrasi perusahaan, Nur Rahma Mony yang mengatakan pihaknya telah membuat permohonan RPTKA.”Biasanya datanya di urus di Jakarta, hanya saja dokumennya belum dikirim,” bantah Mony.
Tidak hanya temuan itu, salah satu TKA berinisial KRP diindikasikan melanggar izin kerja, yakni bekerja tak sesuai dengan jabatannya di perusahaan tambang pasir merah tersebut.
“Misalnya, di RPTKA sebagai quality control advisor, tapi malah menjadi koki. Ada juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di PT. Warogonda Indogarnet Pratama, tapi bekerja di PT. Waragonda Minerals Pratama,” ungkap Zainal
Zainal menuturkan, dari hasil temuan Disnakertrans Maluku Tengah akan dikonfirmasi selanjutnya ke Devisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Maluku. “Harus kita konfirmasi ke Imigrasi supaya kita sesuaikan dengan ketentuan,” kata Zainal.
Ariani