Rokan Hilir – Mataexpose Nasional ,-Arjuna Sitepu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan dalam Press Releasenya, bahwa pada Hari Kamis, Pukul: 16:10:07 WIB (25/5/2022) kemarin, secara resmi telah melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ke Polda Riau.
“Laporan resmi tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reakrimsus) Polda Riau, oleh Rahmad Pengabean, Ketua DPD GAKORPAN Riau”, terangnya.
Adapun item yang dilaporkan, yakni terkait dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Rokan Hilir dan 159 Kepala Desa Se-Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga menggunakan “Tangan besi dan proses sandiwara” untuk memuluskan langkahnya dalam menjalankan sistem penyelewengan kewenangan terhadap anggaran APB Desa, kurang lebih sebesar Rp 7,950.000.000 (Tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Angka tersebut berasal dari Belanja Barang/Jasa Didesa, dengan menggunakan APB Desa untuk 159 Desa, yaitu: Dana Desa (DD) TA 2022, sebesar Rp 52.710.000 untuk di masing – masing Desa dalam Pembelian 1 Buah Laptop merek MUGON dan Domain/Server serta Prototype yang disebut “Produk Sikoncang Layanan Mandiri Kepenghuluan” pada 159 Desa, dari 18 Kecamatan di wilayah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sampaikan Arjuna Sitepu, dalam Press Releasenya, di Kantor DPC GAKORPAN, Jln Lintas Riau-Sumt Km 3 Kelurahan Baterah Makmur, Minggu, Pukul: 9:00 WIB (28/5/2023).
“Bagi Kami, temuan ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebab Pengadaan Barang/Jasa Didesa tidak melalui MUSRENBANGDES, dan DPP GAKORPAN-RI, melalui Ketua DPD GAKORPAN Provinsi Riau dan DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir, berada di garda terdepan dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi “Pemimpin DEMOGOG.seperti ini,” ungkap Arjuna Sitepu, Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir.
Laporan dugaan korupsi tersebut juga menyertakan 1 bundel berkas untuk dijadikan data dan barang bukti (BB) otentik, agar memudahkan Penyidik di Dit Reskrimsus Polda Riau dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
Lanjut Arjuna, bahwa Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat, namun jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya, dengan melakukan Pengadaan Barang/Jasa Didesa sesuai ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan di Musrenbangdes, tegas Arjuna Sitepu.
Bahkan, masyarakat berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan, sebagaimana amanat berdasarkan Pasal 12 huruf (b) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Republik Indonesia NO: 12 Tahun 2019, Tentang “PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA”, jo Pasal 1 Ayat (2) UU No: 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, jo Peratura Komisi Informasi No: 1 Tahun 2021 Tentang STANDART LAYANAN INFORMASI PUBLIK, jo Pasal 28F UUD 1945 Tentang Bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, sebutkannya.
Tambah Arjuna Sitepu, berdasarkan hasil Investigator Tim Investigasi Pusat LSM GAKORPA-RI sesuai Amanat Perundang Undangan yang berlaku di NKRI, bahwah ditemukan “Surat Bupati Rokan Hilir, Nomor: 410/DPMD/2022/65 tentang Pemberitahuan Kepada Datuk/Datin Penghulu di kabupaten Rokan Hilir, yang mana surat Butapi tersebut, telah mengangkangi Peratuan LKPP No: 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Didesa, dan diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana Amanat Pasal 32 Ayat (1) UU No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta Kepada Kapolda Riau, segera tindaklanjuti temuan kami ini,” pungkasnya.Keluarga besar LSM GAKORPAN konsisten dalam “Menghadirkan Keadilan dan Kebenaran hukum”, akhiri Arjuna Sitepu, didampingi Rahmad Pengabean, Ketua DPD GAKORPAN Provinsi Riau, sambil menutup Press Releasenya.
Red