Deli Serdang -Mataexpose Nasional ,- Tim Media mendapat informasi dari salah satu warga yang enggan dituliskan namanya menerangkan “Peredaran barang haram Sabu di wilayahnya sangatlah bebas diperjual beli kan “.
Diduga Berinisial Suban Selama 10 tahun menjadi Pemasok barang Haram ke Bandar atas nama budi tersebut.Aktivitas jual sabu terletak di gang keluarga dusun satu desa pantai labu pekan kecamatan pantai labu Kabupaten Deli Serdang ( DS ) Provinsi Sumatera utara. Minggu ( 28/05/23 ).
“Rumah berlantai dua yang dijadikan tempat untuk penjualan barang haram seperti warung kelontong ramai dan tidak tersentuh oleh HUKUM ” ucap Warga tersebut kepada awak media.
Pemasok Sabu atas nama Supan, lanjutnya adalah abang kandung dari bandar yang bernama Budi beberapa tahun lalu rumah tersebut pernah di grebek oleh Satnarkoba Polresta Deli Serdang, namun keduanya berhasil Lolos dengan melompat dari lantai dua . sampai sekarang keduanya masih menjual barang haram mulai paket kecil sampai paket besar dengan terang-terangan dan semangkin ramai orang-orang masuk keluar untuk membeli sabu tanpa rasa takut di tangkap oleh pihak kepolisian.
Diduga Pihak hukum wilayah Deli Serdang sepertinya tutup mata dengan bebasnya perdagangan barang haram Sabu di kecamatan Pantai Labu ini khususnya A/n Supan sudah 10 tahun sebagai pamasok untuk Budi.
“Jika hal seperti ini berlarut larut maka bisa di pastikan cita cita generasi muda dakan hancur dikarenakan kecanduan narkoba, kami meminta kepada bapak Kapolri untuk memerintahkan bawahan nya terutama polres Deli Serdang untuk menindak tegas kepada para distributor dan bandar sabu diwilayah kami “ungkap seorang warga tersebut yang tidak mau dituliskan namanya.
( Red )