Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Diduga Bidan Desa UPTD Harapan Baru Melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021

Langkat -Mataexpose Nasional ,-Bidan desa SAHRIANI nomor induk pegawai  197911112008012003 lokasi Uptd Harapan baru kecamatan sei lepan  kabupaten Langkat dengan jabatan Bidan desa Kabupaten Langkat diduga sudah melanggar undang undang disiplin yang diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 pasal 1 butir 6 dan pasal 3 huruf  f.(25/5/2023).

Sesuai dengan peraturan pemerintah RI  no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil .disiplin pegawai negri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan /atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukum disiplin.

Adapun sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP No. 53 tahun 2010 menjadi PP No. 94 tahun 2021 di antaranya adalah adanya perubahan pengertian mengenai Masuk Kerja. Masuk kerja dalam PP No. 94 tahun 2021 didefinisikan sebagan keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. Selain itu, juga terdapat penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Secara definisi, “pungutan di luar ketentuan” adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Dalam PP No. 94 tahun 2021 juga tidak lagi mengatur ketentuan disiplin PNS yang diakitkan dengan ranah pidana. Sehingga, bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka akan digunakan pendekatan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang mengatur pidana.

“Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang diatur dengan PP; Filosofis, PNS sebagai penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN berpegang pada asas, ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, tanggungjawab, kompetensi, dll; Sosiologis, Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib pelaksanaan tugas, Mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, akuntabel, dan jujur, Mendorong kinerja PNS untuk lebih produktif dan perubahan sikap positif”tegas wakil ketua DPD LSM Antara provinsi Sumut .

Dimita kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Langkat,Badan Kepegawaian Daerah(BKD) kabupaten Langkat, Inspetorat kabupaten Langkat ,Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Langkat ,agar diminta dengan tegas memperlakukan PP nomor 94 sesuai dengan undang undang yang berlaku kepada pegawai bidan desa di UPTD Harapan Baru kecamatan sei lepan  kabupaten Langkat.

 

ND

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp