MAKASSAR – Mataexpose Nasional,-Sungguh malam nasib Suhardi, Warga Skarda 2 Kel. Karunrung, Kecamatan Rappocini kota Makassar.
Rumah yang di tinggali puluhan tahu lalu harus rela di rusaki akibat pelemparan oleh tetangganya sendiri berinisial MH (Iccan).
Menurut Suhardi, Kejadian itu sudah lama. Tepatnya bulan November 2022 dan sudah ada pelaporan ke Polsek rappocini namun hingga tahun 2023 belum ada kejelasan pelakunya masih berkeliaran.
Sesuai dengan bukti Laporan STPL/977/XI/2022/RestabesMksr/Rappocini.
Suhardi kembali mempertanyakan pelaporannya ke Polsek Rappocini namun penyidik yang menanganinya kasusnya mengatakan tidak masuk bukti,” Kata Suhardi Sabtu (25/03/23).
Tentu, Dengan pelaporan kami. Kami masyarakat bisa mendapat perlindungan, Apalagi pelaku ini sudah berulang kali melakukan pelemparan namun pelakunya masih berkeliaran,Selain berulang kali, Pelakunya masih sempat melintas dengan santai seolah-olah tidak ada rasa salah sama sekali,” Beber Suhardi.
Di lain pihak, Wakil Ketua Umum LSM Perak Sulsel mengatakan bahwa apa yang di rasakan suhardi butuh kepastian Hukum, Jika benar bukan pidana korban berhak menanyakan kasus nya sudah sampai dimana perkembangan nya, kalau tidak bisa dilanjutkan kan mana SP2HP nya,” Kata Lsm Perak Jumadi SH.
Adapun pelaporan suhardi perlu juga di pertanyakan kembali soal maksud perkara ini apakah di tindak lanjuti ataukah sudah dihentikan,
” Jika sudah di hentikan, Alasan penyidik sampai menghentikan harus tertuang di A2,” Sambung Jumadi.
Kami, Berharap persoalan semacam ini bisa terbuka dan di berikan hak-hak pelapor agar merasakan pelayanan terbaik dari aparat kepolisian.
Mengenai laporan Suhardi, Saat di konfirmasi Kapolsek terkait kejadian ini namun belum ada respon,”hingga berita ini turun, Kasus Suhardi terkait pelaporan pengrusakan masih mengharapkan keadilan sebagai warga negara yang baik”.
Ariani