Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Ketua PIN Pers Independen Negara Kabupaten Serdang Bedagai /Kota Tebing Tinggi & Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Angkat Bicara ??

Dolok Masihul -Mataexpose Nasional ,-Pak Sugito angkat bicara kalau bisa bukan bidan SR aja yang kita bongkar ,kemungkinan banyak bidan bidan di kabupaten Serdang Bedagai ini yang membuka praktek tanpa izin .kemudian ada beking nya dan mengatas namakan pejabat (21/6/2023).

“Kalau memang ada pejabat yang membekingi praktek seperti ini resiko apa bila pasien meninggal dunia dan malpraktek jadi cemana ?bertanggung jawab ngak beking nya”tegas ketua PIN. Kabupaten Serdang Bedagai.

Jadi untuk itu  menyikapi nya harus tegakan peraturan ,apabila ada unsur pidana nya kita akan laporkan kepihak kepolisian biar dapat ditindak lanjuti sampai kepengadilan.

Lanjut Sugito, apabila ada bidan bidan seperti SR ini .yang nantinya ini ngak sekarang terjadi nya permasalahan dibelakang hari timbul masalah praktek yang dibidang medis .siapa penanggung jawab nya,kalau tidak ada dokter penanggung jawab mana bisa dia berdiri sendiri .medis kesehatan ini kan sudah dipercaya selalu ada  dokter yang resmi.

Siapa beking dibelakang ini ? kita harus cari tau ,kalau memang ada.dengan  ada nya temuan limbah B3 medis wajib kita laporkan  . saya tegas kan bupati  kabupaten Serdang Bedagai tidak pernah membekingi hal hal  yang menyalahi hukum .dan saya tau itu bagi orang orang atau oknum  bidan yang membuka praktek mengatasnamakan orang nomor satu di kabupaten Serdang Bedagai ,itu salah”ungkap  Sugito kepada awak media.

Supaya itu ditindak lanjuti aja .kita bisa pertanggung jawab kan .dan tidak pernah Bupati Kabupaten Serdang Bedagai membekingi praktek medis ,kita menegakan aturan dan peradilan untuk masyarakat banyak.

 

Red

 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp