Bekasi -Mataexpose Nasioanal ,-Sungguh sangat di sesali bila generasi anak muda terancam dengan peredaran obat obatan keras seperti Tramadol, heximer, dan Triex beredar bebas di wilayah kota Bekasi.
Sebagian toko kecil kosmetik yang dengan bebasnya menjual tanpa ada ijin dari BPOM, banyak di jumpai di beberapa titik di wilayah kota Bekasi. Tak hanya itu, para penjual pun seakan tidak takut lagi dengan apa yang mereka jual, padahal yang mereka jual adalah salah satu obat obatan penenang yang bisa berdampak merusak generasi muda.
Dimanakah fungsi kepolisian dalam hal tersebut ??? khususnya di jajaran Polres Bekasi kota, yang seakan “Tutup Mata” dalam menindak peredaran obat obatan yang di katagori kan sebagai golongan obat berbahaya Atau Obat Tipe G Yang bila di konsumsi secara ilegal di luar dari dosis Dokter Akan Mempengaruhi Kewarasan Setiap Yang Mengkonsumsinya.
Saat Tim awak Media menelusuri di salah satu toko kosmetik yang berada di jl. raya Perumnas 3 Bulak kapal serta di bawah jembatan Flay Over Kranji Kota Bekasi, mendapatkan sedikit informasi dari penjual. Ternyata ada dugaan dibekingi oleh oknum Reskrim inisial M, kurangnya ketegasan dari kepolisian lah yang membuat mereka para penjual, seakan tenang dalam menjual obat tersebut.
Seperti yang di utarakan oleh salah satu penjual…””saya cuma jual aja Bang, bos yang kordinasi ke “Oknum Penegak Hukum Yang Ber inisial M dan H, Kita Punya Group Bang, Ada Aceh Serumpun, Anak Agam, Dan Lainnya, Kita Koordinasi Juga Bang sehingga Kita bisa tenang jualan tramadol disini””ucap A selaku penjual obat tramadol tersebut.
Saat Ditanya Tim MataExpose Nasional ditoko Kosmetik Tersebut.
Supaya tidak terlalu terlihat ke warga sekitar, Toko kosmetik pun membuat kotak shampo, dan obat batuk, Pempres dan Bahkan Ada Berbentuk Seperti Konter Hp yang di duga Hanya untuk mengkelabuhi warga agar bisa berjualan dengan bebas tanpa Diketahui Bahwa yang mereka jual adalah obat berbahaya.
Dari beredar nya toko kosmetik yang di duga ilegal dan Menjual Bebas Obat obatan Tipe G tersebut dimanakah tugas Dinas kesehatan, dan Penegak Hukum Dijajaran Polres Bekasi Kota???
Yang Seakan hanya sebatas pencitraan saja, tanpa bukti ke masyarakat untuk memerangi peredaran obat obatan berbahaya tersebut untuk di Tindak Tegas agar tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam Kenapa Kota Bekasi Menjadi Sarang Peredaran obat Terlarang itu.
(Red)