Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Lapas Tebing Tinggi Hadir Virtual Simposium Nasional Pemasyarakatan

Tebing Tinggi-Mataexpose Nasional ,-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi ikuti Simposium Nasional Pemasyarakatan secara virtual. Kamis, 13/04/2023.

Mengangkat tema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia”, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hadir secara virtual, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan dan pejabat struktural eselon IV dan V. Berlangsung pada pukul 09.00 WIB kegiatan tersebut dilaksanakan diruang kerja Kalapas.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 Tahun 2023. Membuka kegiatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard SP Silitonga dalam sambutannya menyampaikan bahwa HBP Ke-59 Tahun 2023 merupakan momentum penting jajaran pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam bekerja, meningkatkan motivasi dan inovasi dalam mencapai sistem pemasyarakatan.

Turut hadir secara langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, para narasumber, rekan pimpinan tinggi (pimti) madya dan pratama Menkumham dan tamu undangan lainnya dan secara daring seluruh jajaran dibawah pemasyarakatan se-Indonesia dan peserta seminar simposium.

Dilanjutkan dengan sambutan oleh Menkumham Yasonna Laoly dan sekaligus membuka Simposium Nasional dalam rangka HBP Ke-59 Tahun 2023. Yasonna menjelaskan bahwa hukuman penjara seberat apa pun terbukti tidak pernah berhasil untuk memadamkan kejahatan.

“Kalau kita terus mempertahankan prinsip premium remedium, bahwa pemidanaan penjara itu adalah satu-satunya, maka kita tidak akan mampu berkejar-kejaran membangun lapas dengan tingkat kejahatannya,” jelasnya.

Melalui KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, Pemerintah mengenalkan pendekatan berupa pemenjaraan bukanlah upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir. Oleh karena itu, Yasonna berharap agar pendekatan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dapat disosialisasikan; tidak hanya kepada kampus, tetapi juga mulai menyentuh para aparat penegak hukum termasuk para pengacara.

 

Selain itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan materi yang dibawakan oleh para narasumber dan diskusi bersam para peserta seminar. Kegiatan seminar yang berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta tersebut berjalan dengan baik dan ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber dan moderator oleh Dirjenpas.

#imamsuyudi19

‪#KumhamPasti‬

#sahabatpengayoman

#pemasyarakatanmajuindonesiatangguh

#kemenkumhamsumut

#kemenkumhamri

#kusuma

#ditjenpas

#hbp59

#haribaktipemasyarakatan59

#KumhamSemakinPASTI

ND

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp