Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Sindir Pernyataan Pacul, Kabid PTKP HMI Bintang Arasy Unismuh Makassar ; jika ingin ubah UU, CUKUP DATANGI PARA KETUA PARTAI. 

Makasar-Mataexpose Nasional,-Ketua Komisi III, Bambang Pacul menuai sorotan publik. Jawaban Bambang Pacul atas permintaan Mahfud MD untuk mendukung RUU perampasan aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal di respon “sulit untuk di setujui”, Hmm karena menyangkut pencalonan kembali para legislator. Sedangkan untuk menyetujui kembali RUU perampasan aset anggota DPR memerlukan restu dari pimpinan parpol. seakan menunjukkan bahwa anggota DPR RI tidak mewakilkan Rakyat, malah mewakilkan Ketua Partai.

Kabid PTKP HMI Komisariat Bintang Arasy Unismuh Makassar menyebut pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul mengubah peta politik di Indonesia. Hal ini berkenaan dengan Ungkapan Bambang Pacul yang bilang anggota DPR tunduk pada “juragan” atau ketua umum partai politik. Jika demikian, keputusan politik artinya bukan lagi pada anggota DPR.

Lanjut, Muh. Ahlus menegaskan bahwa siapapun yang berusaha menjegal atau menghambat RUU perampasan aset untuk di sah kan, patut kami duga memiliki, berhubungan atau berkepentingan dengan aset – aset haram yang sulit di buktikan keabsahan perolehannya.

Jadi jikalau pimpinan parpol memiliki i’tikad baik untuk bersama – sama menyelesaikan masalah korupsi, segera saja kasih intruksi kepada “petugasnya” di DPR untuk mengesahkan RUU perampasan aset,”Tegasnya.

 

Ariani

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp