Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
PT Tor Ganda PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Medan -Mataexpose ,-PHK juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Menurut undang-undang itu, PHK disebut sah ketika perusahaan dan pekerja sama-sama setuju.

“Jadi kalau seseorang dibilang di-PHK, itu belum sah, mau seribu kali diucapkan, mau seribu kali surat keluar, itu nggak sah. Sahnya itu kapan? Ya kalau ada putusan pengadilan atau Perjanjian Bersama,” ucap wega  wakil ketua DPD  LSM Antara kepada awak media Senin (10/7/2023).

WEGA  menjelaskan perjanjian menurut undang undang , Perjanjian bersama hanya melibatkan pihak perusahaan dan pekerja. melalui mekanisme itu, kedua pihak dapat berunding ihwal pesangon pekerja yang akan di-PHK.

kesepakatan yang telah dicapai lantas ditandatangani kedua belah pihak untuk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Nasib serupa dialami JG, juga bukan nama sebenarnya, yang pada saat itu bekerja di salah satu Perusahaan Tor Ganda di Mahato kecamatan Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu .

Pada awal 5 Juli lalu, perwakilan perusahaan tiba-tiba memanggil dia  dan mengumumkan pemindahan tugasnya kedaerah lain  yang akan dilaksanakan pada hari itu juga.

JG yang juga merupakan karyawan tetap dan telah bekerja untuk perusahaan itu selama sebelas tahun, sontak kaget.

Sebab, GJ adalah tulang punggung keluarga. Pekerjaan itu adalah sumber nafkah utamanya.GJ  menolak menandatangani kesepakatan yang disodorkan oleh PT Tor Gamba . Dia berargumen kalau saya dipindahkan saya mangkin banyak mengeluarkan biaya kos tapi pihak perusahan tidak mau menaikan gaji nya .dikirim lah surat dari surat pertama sampai surat kedua bahwa dia harus dipindahkan dan dia tetap menolak lantas keluar surat ketiga bahwa surat pemecatan sepihak atau dia di PHK “ungkap GJ kepada awak media .

bahwa proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak patut dan melanggar prosedur yang diatur dalam undang-undang.

Ketua SBSI Pak Binter Gultom mendapat laporan dari GJ.Namun dari aduan yang masuk itu, bentuk pelanggaran  yang tercatat adalah PHK sepihak tanpa tahapan yang layak.Ketentuan itu berbeda dengan pasal 151 ayat 2 di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja “ucap Pak Binter Gultom selaku ketua SBSI kota Tebing Tinggi .

Akibatnya, ketika tiba-tiba menerima surat PHK dari perusahaan, pekerja menerimanya begitu saja tanpa mempertanyakan alasan atau besaran pesangon.Padahal, apabila tak terima, pekerja sangat mungkin mengajukan Perjanjian Bersama, atau bahkan menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Pihak buruh sudah berulang kali melakukan upaya pendekatan dengan PT Tor Ganda tapi pihak perusahan tidak merespon (sepele).

Pihak PT Tor Ganda mencantumkan UU ini didalam surat ketiganya .PHK dilakukan apabila memenuhi syarat berikut (UU No. 11 Tahun 2020 Pasal 154A) j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.

Namun pihak PT Tor Ganda tidak memberi kan pesangon nya .asal diminta terus berjanji.Ketika terjadi PHK perusahaan wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Menurut Pasal 40 sampai dengan pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni uang pesangon ,uang penghargaan masa kerja ,uang penggantian hak dan uang pisah .

Besaran Uang Penghargaan (Pasal 40) Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, besaran nya 4 bulan upah.

Ketika terjadi PHK perusahaan wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Saat dikonfirmasi oleh awak media PT Tor Gamba tidak ada satu pun yang bisa menerima tim ,saat dihubungi melalui aplikasi What’s App JM pak Sabar Manik sebentar saya sedang rapat ,siap rapat kita ketemu dan selang setengah jam dia mengirim nomor kontak Jefson Saragih dan dia bilang dia sedang rapat diluar kota dan hubungi aja nomor yang saya kirim.

Saat awak media menghubungi nomor  pak Jefson Saragih melalui cat lain yang dipertanyakan dan lain yang dijawab dan selang lima menit pak Jefson Saragih menghubungi awak media melalui What ‘s App “Macem Polisi Aja Kelen  Nanyak Nanyak ” habis itu dia langsung mematikan telepon nya .

Saat awak media menyakan kepada JM Pak Sabar Manik, catting melalui aplikasi What’s App terkait masalah pesangon anggota nya yang di PHK ,Pak JM tidak menjawab .

“sampai berita ini kami tim yang berada dikantor Tor Ganda Medan jalan Abdul Lubis Medan tidak dikasih ketemu dengan siapa pun yang berada dikantor dengan alasan semuanya keluar “ucap salah seorang satpam yang sedang piket.

 

ND

 

 

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp