Riau- Mataexpose Nasional ,-sabtu (10/06/2023) terkait hak guna usaha (HGU) PT TBS (Tri bakti Sarimas) di desa sungai besar, kecamatan pucuk rantau, kabupaten Kuansing-Riau, diduga HGU-nya sebagian ada kekeliruan.
Sejak Minggu 04/06/2023 hingga Sabtu 10/06/2023 berawal informasi dari sumber banyak kalangan yang menyatakan”, PT TBS tersebut dari sepanjang kebun melona sampai ke KUK, sudah dipatok oleh Ninik mama dan beberapa pengikutnya masyarakat desa sungai besar, akan dikuasai oleh mereka.
Generasi muda desa sungai besar yang tak mau namanya di publish menyatakan kepada awak media dan sambil memberi foto dan video sebagai dokumentasi.
“Kami tidak ingin besok ada kekacauan di lapangan gara-gara ini, cukup sebelumnya lahan kawasan di sini lalu dijual ke pihak ketiga ataupun pengusaha oleh mereka, seperti kebun melona milik haji ramadi melki, seperti kebun milik Cina Arthur brown.
Nenik-nenik Mamak lagi juga sebagian masyarakat beserta monti dubalang dan beberapa lainnya mau mengambil lahan PT TBS tersebut dan akan dikuasai oleh mereka, takutnya dijual besok ke pihak ketiga oleh mereka, kami tidak mau itu terjadi lagi”, tandasnya.
“Kalau pembebasan hgu PT TBS ini atau itu hutan kawasan, dikembalikan ke habitat nya, jangan di alih fungsikan ke tanaman kelapa sawit”, imbuhnya.
“Awal kronologisnya ini, masyarakat memiliki peta PT TBS dan karena dilihat dari peta tersebut ada pembebasan hgu entah areal hutan kawasan atau bukan, melalui itulah diduga lokasi PT TBS tersebut di luar hgu”, ujarnya.
“Atas itu sampailah ke telinga masyarakat lain dan Ninik mamak desa sungai besar merekalah turun ke lokasi dan langsung mengklaim areal tersebut.
Semua Ninik mamak desa sungai besar ini:Datuk basino, Datuk damanso, Datuk sinaro, kaki tangan Datuk, sekitar 20 orang anak menantu Datuk, ada yang dinamakan perintis sekitar 16 orang, mantan karyawan PT TBS (feri), ada oknum perangkat desa dan BPD.
Feri itu, mantan karyawan PT TBS, beliau orang Taluk Kuantan dan istrinya lah orang desa sungai besar ini, beliau dulu bekerja sebagai sopir general manager di bukit payung PT TBS, diduga dialah termasuk yang disebut perintis itu”, terangnya.
“Kalau Mau mengkonfirmasi ke Elvis/Monti Saja, sekaligus Beliau perangkat desa dan/atau yang disebut mewakili Ninik mamak, dan soal hgu PT TBS sejak tahun 1989 berakhir pada tahun 2019″,Pungkasnya.
Melalui SMS/Tlp WhatsApp miliknya sejak awal media mengkonfirmasi kepada Elvis/Monti sekaligus beliau perangkat desa sungai besar dan/atau mewakili Ninik mamak”, tanpa membalas dan tanpa diangkat teleponnya hingga tertayang berita ini, diduga bungkam alias diabaikan olehnya.
Awak media mengkonfirmasi ke bapak Arifin humas PT TBS terkait masalah ini (Rabu 07/06/2023) beliau mengatakan:
Nggak bisa mereka ambil itu karena masih mempunyai dasar hukum, ujungnya berhadapan dengan hukum, kita lihat dulu apa langkah perusahaan nantinya untuk menyikapi tentang hal itu”, pungkasnya.
(Red)