Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
SPMP Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Di KPK

JAKARTA -Mataexpose Nasional ,- Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) resmi melakukan pelaporan Di Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)

Terkait dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi sulawesi selatan BPK RI Badan pemeriksa Keuangan tahun Anggaran 2019 nomor :51.C/LHP/XIX./MKS/07/2019. Realisasi Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan Reses Pimpinan Anggota DRPD provinsi sulawesi selatan Melebihi ketentuan sebesar Rp 1.348.312.500,00.

Pembanyaran Tunjangan Komunikasi Intensif pimpinan DPRD melebihi Ketentuan sebesar Rp264.562.500.00, Senin (10/04/23).

Pembayaran Tunjangan Reses DPRD Bulan Mei Tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.083.753.000,00.

Atas pelaksanaan kegiatan reses tersebut, pimpinan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Reses masing-masing sebesar Rp 15.000.000.000,00 dikurangi PPh pasal 21 sebesar Rp2.250.000,00 sehingga jumlah yang sebesar Rp12.750.000,00 (15.000.000.000,00 –Rp12.750.000,00).

Berdasarkan Pemeriksaan lebih lanjutya, diketahui sdr. ITTA tidak melaksanakan reses pada masa sidang kedua, Namun tunjangan reses atas nama anggota DPRD tersebut tetap diberikan.

Indikasi kerugian atau kelebihan pembayaran sebesar Rp6.951.619.470,36 yang terdiri dari :

Pembayaran atas kegiatan penyebarluasan peraturan peraturan daerah yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 735.000.000,00.

Pengeluaran pada BKU atas belanja barang dan jasa yang tidak dikerjakan oleh penyedian sebesar sebesar Rp 3.664.118.515,36.

Pemgeluaran pada BKU atas belanja Perjalanan Dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 993.322.555,00.

Realisasi belanja makan dan minun tamu sebesar Rp 2.391.600,00 (3.950.535.000,00 – Rp (1.559.178.400,00). Tidak dapat dinyakini kewajarannya .

Pembayaran kepada Rekanan penyedia yang tidak diterima kembali oleh pihak sekretariat DPRD sebesar Rp. 4.094.092.600,00 berpotensi maslah hukum.

Alwi Daeng Nappa mempertegas terkait pelaporan kepada Komisi pemberantasan Korupsi agar memanggil semua yang terlibat terkait temuan BPK RI tahun 2019.

 

Ariani

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp