Solok-Mataexpose Nasional ,- Sebagaimana undang-undang nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik.
Sesuai yang di sampaikan Sigit Polri, semua akan kita buka, sesuai dengan fakta ungkap kebenaran apa adanya, apa keluhan masyarakat di wilayahnya dan yang dilaporkan tolong dibereskan seperti BBM, illegal mining apalagi di kawasan hutan lindung dan sebagainya,Jumat (09/06/2023).
Melalui oleh banyak kalangan sumber, Kembali lagi dilayangkan berita terkait dugaan illegal mining (Peti) di kawasan hutan lindung, walaupun sudah sering diberitakan dan terakhir kemarin Kamis (08/06/2023), bantaran sungai Batang gumanti, dan sungai subalin, Nagari/desa sungai abu, kecamatan hiliran gumanti, kabupaten Solok, Prov Sumbar.
Melalui SMS WhatsApp sudah sering sekali awak media mengkonfirmasi ke pihak-pihak oknum kepolisian terkait kegiatan illegal mining (Peti) tersebut,
Saat dikonfirmasi awak media ke kasat Reskrim polres Arosuka inisial (hd) jawab beliau sudah ditindaklanjuti, nyatanya masih berlangsung informasi dari banyak kalangan menyatakan bahwa Giat tersebut masih berlangsung bahkan dari 30 unit excavator semakin bertambah buat penambang emas.
“Sampai saat ini masih berjalan dengan mulus dan sangat aman, SPBU yang berada di kecamatan lembah gumanti, setiap hari dipenuhi mobil Lansir solar bersubsidi, Guna”, buat untuk memenuhi bahan bakar excavator penambang di lokasi”,Ujar inisial (CN) Kamis (08/06/2023).
“Bahkan hutan lindung pun sudah porak poranda ratusan hektar, banyak warga yang resah bahkan jalan pematang sawah dan kebun banyak sudah hancur oleh banyaknya pekerja Penambang tersebut dan lansir minyak dan bahan lainnya”, ujar narasumber yang tidak bersedia Namanya di publis.
Sebagaimana yang diketahui pada pasal 33 ayat 3 UUD negara RI tahun 1945:”bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, demikian hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia dikuasai oleh negara”.
Sejak tahun 2014 lalu, presiden Jokowi telah mengingatkan bahwa pemerintahannya serius untuk hentikan illegal mining, karena menyebabkan kerugian negara sampai 30-40%.
UU No 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara dan Pasal 158 bagi penambang tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp100 miliar.
Sedangkan orang yang memiliki iup pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, sipb atau izin lainnya juga termasuk pidana.
Semoga hukum di NKRI tanpa pandang bulu seolah-olah ada yang dimaksud Tiri dan kandung, atau semoga tidak tajam ke bawah tumpul ke atas .
(Red)