Sumatera Barat-Mataexpose Nasional ,- Diduga semangkin maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal .selain itu di beberapa titik lokasi Kawasan Hutan Lindung (KHL)juga tidak luput menjadi lokasi yang diduga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tepatnya disungai subalin dan sungai Batang gumanti, Nagari sungai Abu, Kecamatan Hiliran gumanti, kabupaten Solok, provinsi Sumatera Barat (Sabtu 06/05/2023), harus dilakukan secara serius karena kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas dan merusak lingkungan.
Masyarakat yang nama nya tidak mau disebut kan menghubungi nomor kontak salah seorang awak media melalui aplikasi WhatsApp dan menjelas kan kepada awak media. bahwa dugaan ada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL) tersebut, sekaligus mengirim bukti photo emas , photo alat berat ecxavator dan video sebagai bukti dokumentasi (Kamis,04/05/2023).
Iptu John Hendriks, S.H. selaku Kapolsek Hiliran Gumanti,saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh awak media tentang tambang ilegal atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL) terlihat bungkam tanpa jawaban .hingga berita ini terbit (05/05/2023).
“saat awak media mengirim rilisan berita ini sebelum di terbit kan kemedia Iptu John Hendriks, S.H. selaku Kapolsek Hiliran Gumanti memberikan tanda jempol kepada pesan WhatshApp awak media ,tapi pertanyaan yang diberikan awak media tentang tambang ilegal atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL) tidak dibalas nya ” ungkap salah seorang awak media.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Dipasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Sebelumnya, Kapolri juga memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia untuk memberantas praktik perjudian konvensional maupun online, peredaran narkoba, hingga tambang ilegal. Pejabat Polri yang terbukti melindungi aktivitas tersebut ditegaskan Kapolri bakal diberikan sanksi tegas berupa pencopotan sebagai pejabat Polri.
Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Diminta kepada Iptu John Hendriks, S.H. selaku Kapolsek Hiliran Gumanti untuk turun ke lokasi pertambangan ilegal jangan hanya tutup mata saja atau saat di konfirmasi bungkam atau tidak membalas.jangan bikin masyarakat itu hilang rasa kepercayaan nya terhadap POLRI.
#red#