MataExpose.com. 31/03/23. Deli Serdang. Lahan Provinsi Sumatera Utara Sport Center ini di Desa Sena,Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara masih di persoalkan beberapa pihak sampai saat ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara di anggap tidak berhak atas sebagian bidang tanah tersebut.Bahkan oleh pihak lain, pembayaran atas lahan Sport Center tersebut di nilai bermasalah.
Perihal soal status lahan Sport Center tersebut,di jelaskan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu),H.Edy Ramayadi pada Peletakan Batu Pertama Stadion Madya Atletik dan Material Arts Arena di atas lahan Sport Center ini,Jumat (31/03/2023).
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu),H. Edy Rahmayadi menegaskan,lahan Provinsi Sumatera Utara Sport Center seluas 300 hektar ini,adalah halal alias sama sekali tidak ada bermasalah.
” Begitu grounbreaking (Agustus 2019),datang surat dari kejaksaan, kepolisian,sampai sidang,pengadilan dan semuanya,” ujar Gubernur Sumatera Utara (Gubsu),H.Edy Rahmayadi,Jumat (31/03/2023).
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu),H. Edy Rahmayadi mantan Pangkosrad itu menjelaskan,bahwa sebelumnya perihal sertifikat Sport Center tersebut,di putuskan di rapat terbatas di pimpin Presiden RI.
” Ini adalah Hak Guna Usaha (HGU) bukan eks Hak Guna Usaha (HGU). Yang bisa memutuskan ini adalah Presiden RI,” jelas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu),H.Edy Rahmayadi.
” Di putuskanlah sama Presiden RI dan di tindak lanjuti dengan (BPN) dan lahirlah sertifikat,” jelas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu),H.Edy Rahmayadi lagi,Jumat (31/03/2023).
Bahkan mantan Panglima Kodam I/ BB itu mengatakanakan menjadi orang pertama yang masuk neraka jika tanah Sport Center ini tidak halal.
” Saudara-saudara saya,pastikan bahwa tanah ini halal.Kalau tanah ini salah dan tidak halal,sayalah orang pertama yang masuk neraka akibat tanah ini,” tegas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu),H.Edy Rahmayadi.
Karena itu,Gubernur Sumatera Utara (Gubsu),H.Edy Rahmayadi berharap semua pihak ikut mendukung pembangunan fasilitas olahraga dan sarana pendukung lainya di lahan Sport Center ini.
Bahkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu),H.Edy Rahmayadi mengingatkan siapa pun yang mengganggu lahan Sport Center ini, akan berhadapan dengan dirinya.
” Jadi siapa pun kalian,kalian akan berhadapan dengan sumpah dan niat saya ini,” ujar Gubernur Sumatera Utara (Gubsu),H.Edy Rahmayadi pada peresmian yang di hadiri seribuan orang tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara,Baharuddin Siagian dalam laporannya mengatakan,lahan Sport Center ini tersebut memiliki aja legal formal,yakni sertifikat.
” Hari ini kita berdiri di sini di atas lahan 300 hektar dan punya sertifikat kepemilikan hak pakai.Dan hari ini sedang di proses pengembangannya menjadi Hak Pengelolaan Lahan,” ujar Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian,Jumat (31/03/2023).
Iya menegaskan,semua telah memenuhi aturan yang berlaku. ” Pembelian lahan ini juga di lakukan oleh panitia pengadaan tanah untuk fasilitas umum,” jelas Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara,Baharuddin Siagian.
Marolop Sihotang