MataExpose.com. Deli Serdang 23/02/23. Pasca Kematian Seorang Bocah Perempuan beberapa hari yang lalu di Desan Paya Gambar Batang Kuis Deliserdang, Bocah berusia 4 Tahun, Unit Satuan Reserse Polsek Batang Kuis dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, respon cepat dan tidak butuh waktu lama sudah mengungkap kasus kematian bocah perempuan berusia 4 tahun yang ditemukan meninggal dunia di belakang salah satu Rumah Warga posisi korban sudah membusuk dengan posisi telungkup di semak-semak, tepatnya di Gg. Keluarga Dusun I Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus S, SIK, adakan Konferensi Pers terkait pembunuhan seorang Bocah Perempuan ST berusia 4 Tahun. dari hasil penyelidikan yang dilakukan team menemukan ada tanda bahwa korban di duga adalah korban pemerkosaan . Konferensi pers ini berlangsung di Aula Tribrata pada Kamis (23/02/2023) pagi.
Kapolresta Deliserdang melalui Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH menerangkan , Korban diduga adalah Pencabulan ,setelah melakukan pendalaman dan menangkap terduga Pelaku AP (17)warga Gang Keluarga Dusun I Desa Paya Gambar Batang kuis Deliserdang.
Turut Hadir dalam giat Konferensi Pers tersebut Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIk, MH, Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu SH, Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Riki Sitanggang SH.
Sesuai keterangan pelaku saat diinterogasi, peristiwanya bermula pada Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 08.00 wib, saat itu pelaku sedang berada dirumahnya rebahan sambil menonton film Dewasa dari HP miliknya. Setengah jam kemudian, pelaku sudah tidak bisa mengontrol diri akibat menonton film Dewasa tersebut.
Dari sana pelaku turun kebawah dan berdiri depan pintu rumah dan melihat korban sedang bermain didepan rumah pelaku. Kemudian pelaku berkata “ST sini dulu bentar” sambil mengayunkan tangan kepada korban. Lalu korban mendatangi pelaku dan dibawa masuk kedalam rumah oleh pelaku dengan menggendong korban dengan posisi korban berada di depan.
Tiba dikamar pelaku, korban diturunkan pelaku diatas tilam (kasur) dengan mengarahkan tubuh korban terbaring telentang berhadapan dengan pelaku.
Kemudian pelaku menduduki perut korban dengan kaki pelaku dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku sekuat tenaga dan kedua jari jempol pelaku ditengah leher.Setelah korban pingsan, Pelaku mencoba melakukan Aksi bejadnya
Namun beberapa saat kemudian, korban tersadar kembali dan melakukan perlawanan. Pelaku mengambil celana training panjang warna biru di samping tempat tidur. Kemudian pelaku secara spontan mencekik kembali leher korban dengan menggunakan celana training panjang warna biru tersebut dengan posisi korban masih terlentang.
Menurut keterangannya Korban saat itu sempat melawan dengan kedua tangannya menarik kedua tangan pelaku dan korban sempat mengeluarkan suara seperti mengorok. Pelaku mendekatkan kupingnya kebagian dada korban untuk memastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi. untuk lebih memastikan korban tidak bernyawa lagi, pelaku memperkuat ikatan leher hingga korban lemas dan tidak bernyawa lagi.Setelah dipastikan korban meninggal, saat itu Pelaku melakukan aksi bejadnya
Setelah melakukan aksi bejadnya pelaku turun kebawah untuk mengecek situasi dibawah.Setelah itu pelaku mengambil sandal korban yang berada di teras rumah dan menyembunyikannya . Selanjutnya pelaku menggendong korban dengan posisi kepala korban mengarah keatas lalu pelaku membawanya kelantai bawah rumah dengan menuruni tangga melewati dapur kemudian melalui bak kolam itu pelaku menjatuhkan korban kebalik tembok yang bersemak dibelakang dapur rumah pelaku.
“Pelaku ditangkap pada Rabu (22/2/2023) dengan barang bukti satu helai baju kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka beruang bertuliskan big bear hug, satu helai Rok pendek anak-anak warna hitam, satu helai celana pendek anak-anak warna putih, satu helai celana dalam anak-anak warna putih bercorak kuning, sepasang sandal jepit anak-anak warna merah, satu helai training panjang warna biru, satu helai kaos warna hitam bintik putih, satu helai celana pendek, satu buah HP Galaxy J2 Prime.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsidair pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” Papar Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH.
Marolop Sihotang