MataExpose.com. 21/04/23. Medan. Kepala Rutan kelas 1 Medan Nimrot Sihotang melalui Humas Niko memberi tanggapan atas adanya pemberitaan mengenai ,R, tersangka kasus tindak Pidana pemerkosaan, dimana R melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Dalam pemberitaan di beberapa media ini beredar bahwa R di tahan di Rutan kelas 1 Medan.
Niko selaku Humas saat ditemui menjelaskan, bahwa berita yang beredar ini tidak benar adanya, pasalnya tersangka R saat ini bukan lah warga binaan Rutan kelas 1 Medan.
“Sangat disayangkan karena ada berita yg mengatakan bahwa Warga Binaan berinisial R berada di Rutan Kelas I Medan, padahal kebenaran dan faktanya warga binaan berinisial R itu tidak ada di Rutan Kelas I Medan.Ada baik nya kita berkoordinasi sebelum membuat berita” jelas Niko
Niko juga menjelaskan mengenai tersangka R saat ini , dan Rutan Kelas 1 Medan memastikan bahwa tersangka R beredar di beberapa media bebas menggunakan atau mengakses media sosial bukanlah warga binaan Rutan kelas 1 Medan.
” Setalah di tindaklanjuti Pihak Polrestabes Medan mengirim bersangkuta yang berinisial ”R” tersebut ke Rutan Kelas I Labuhan Deli” jelas Niko
Nimrot Sihotang selaku Kepala Rutan kelas 1 Medan berharap , semoga dalam pemberitaan kedepannya mengutamakan koordinasi dan konfirmasi.
Dan tak lupa Nimrot Sihotang juga mengucapkan kepada rekan Media yang sudah konfirmasi dengan kebenaran pemberitaan yang beredar.
” Mari kita sama sama memberikan informasi, edukasi yang berguna bagi masyarakat” tutupnya
Marolop Sihotang