MataExpose.com. 17/04/23. Medan. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (DPP AMPUN Sumut), menyampaikan keresahannya terhadap Oknum Pedagang Barang Impor Bekas di Kota Medan yang Jelas-jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang.
Fajar Lubis, Selaku Pengurus DPP AMPUN Sumut menyampaikan statemennya kepada awak media tentang poin-poin yang dilanggar para pedagang barang bekas impor. Pada hari Sabtu, 15 April 2023 di Cafe Kombur Jalan. Sisingamangaraja, Medan.
“Ada dua Poin yang ingin kami sampaikan, yakni yang pertama Barang Bekas Impor sudah jelas larangannya tercantum dalam undang-undang apalagi saat ini menteri perdagangan Zulkifli Hasan sudah menyidak beberapa oknum yang bersangkutan dan menyita semua barang bekas Impor tersebut. Kedua, terkait izin usaha. Sudah pastilah para pedagang barang bekas impor tidak memiliki izin usaha karena barang yang mereka perjual belikan jelas-jelas adalah barang Ilegal.” Ungkapnya
“Kita minta kepada pemerintah, terutama kepada Kapolda Sumut dan Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Utara agar menindak dan menyita barang Ilegal tersebut, dan kami mohon kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumatera Utara agar menutup Toko tersebut Karena diduga tidak memiliki izin. ”
DPP AMPUN Sumut juga menyampaikan bahwasanya akan melaporkan SOM Sneakers terlebih dahulu, karena diduga mempunyai gudang penyimpanan berisi ribuan pasang sepatu bekas.
“Toko barang bekas impor pertama yang akan kami laporkan adalah SOM Sneakers yang beralamat di Komplek MMTC Pancing, karena kami sudah pernah crosscheck bahwa mereka mempunyai gudang penyimpanan ribuan pasang sepatu bekas impor di Desa Percut, Kab. Deli Serdang. Setelah itu kami akan ajukan laporan kepada pedagang lain yang ada di Kota Medan. ” Tambah Fajar
Didalam berkas dan temuan yang mereka punya, DPP AMPUN Sumut melampirkan beberapa dasar hukum yang menjadi acuan atas laporan nya. Yakni,
1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian bekas .
2. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 112 dimana sanksi bagi importir yang memperdagangkan barang yang dilarang pemerintah dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat 1 dimana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 2 Miliar.
4. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 47 yang menyatakan sejumlah sanksi administratif yang akan diberikan kepada e-commerce yang melanggar aturan.
“Harapan kami, Pihak pemerintah terkait mau menindaklanjuti aspirasi kami. Dan kami tidak akan pernah takut karena kami dilindungi dibawah payung Undang-Undang” , Tegasnya
Marolop Sihotang