CIANJUR | Rabu 21 Juni 2023, Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) bersama Satpol PP Kabupaten Cianjur Jawa Barat melakukan pengecekan kesehatan terhadap hewan kurban dibeberapa titik.
Selain itu, bersama Satpol PP memberikan surat himbauan kepada seluruh penjual hewan ternak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) no 1 tahun 2019 junto no 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Bahwa setiap orang atau badan di larang berjualan di badan jalan atau tempat lain yang tidak di peruntukannya.
Kepala DPKHP Kabupaten Cianjur Aris Haryanto mengatakan, tujuannya untuk memastikan hewan tersebut layak, dan memastikan agar kesehatan hewan juga terjamin.
“Kita akan terus jaga dan memantau kesehatannya karena ketua MUI juga sudah menyampaikan bahwa hewan kurban adalah hewan yang sehat dan memenuhi syariat islam,” kata Aris, saat melakukan pengecekan hewan kurban di Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Rabu 21 Juni 2023.
Aris mengatakan, pihaknya saat ini sudah membuat tim dan sudah menyiapkan tiga posko di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan di kantor DPKHP Cianjur.
“Jadi kalau hewannya ada masalah apa-apa bisa langsung hubungi atau datang langsung ke Puskeswan yang sudah disiapkan,” ucapnya.
Aris menuturkan, jika hewan ternak yang berpenyakit dan cacat, jelas tidak bisa untuk di kurbankan. Karena dalam aturan sendiri Hewan kurban ini harus dalam keadaan sehat.
“Jadi yang namanya hewan berpenyakit tidak boleh di kurbankan karena hewannya sakit dan cacat,” katanya.
Aris menghimbau kepada seluruh penjual hewan qurban agar bisa mengikuti aturan yang sudah di tetapkan Pemerintah daerah.
“Peraturan sudah ada, para pedagang harus tetap mengikuti aturan dan menjaga kesehatan hewan ternaknya,” katanya.
Aris mengatakan, para pedagang di persilahkan berjualan di tempat yang layak seperti di pasar hewan.
“Kami himbau semua pedagang yang di Cianjur, jangan menjual hewan kurban di trotoar atau di tempat yang tidak sesuai,” katanya.
CR : Deri Lesmana