CIANJUR | DPD Prabhu Indonesia Jaya Hendra Malik, angkat bicara terkait berkibarnya bendera merah putih di halaman Gedung DPRD Kab Cianjur Jawa Barat yang lusuh, kusam bahkan robek – robek.
“Seolah dianggap sepele dan tak berarti apa-apa atau tidak bermakna sama sekali, bendera merah putih yang merupakan simbol Negara Republik Indonesia ini di biarkan berkibar hingga malam hari, bahkan terlihat bendera merah putih tersebut sudah lusuh, kusam bahkan robek – robek,” kata Hendra, Rabu 12 April 2023.
Hendra melanjutkan, dimana rasa hormat dan cinta terhadap tanah airnya, dimana juga rasa hormat kepada para pahlawan bangsa ini, bukankah yang mengisi gedung wakil rakyat ini bukanlah masyarakat biasa. “Mereka ini orang – orang yang berpendidikan tinggi dan pernah mengikuti wawasan kebangsaan,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, sudah sangat jelas aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
“Dalam aturan tersebut juga tertuang sanksi bahkan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam maka dapat di jatuhi hukuman Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), “jelasnya.
Terakhir ia berharap, TNI dan Polri bisa turun tangan mengusut, memberikan pelajaran dan pengetahuan kembali tentang pentingnya menghargai simbol atau bendera Negara dan memberikan wawasan kebangsaan kepada semua orang yang berkantor di DPRD kabupaten Cianjur.
“TNI – Polri harus segera mengambil tindakan atas terjadinya hal tersebut, ” tutupnya.
(SN)