CIANJUR | Belakangan ini ramai beredar informasi oknum wartawan yang meminta sejumlah uang kepada para pejabat, sekolah, rumah makan bahkan hingga ke warung – warung kecil.
Selasa 11 April 2023, ada seorang pemilik cafe di Cianjur yang mengadu kepada wartawan PWI Kab Cianjur, bahwa tempat usahanya didatangi wartawan dengan membawa sebundel profosal usang yang sudah kadaluarsa.
Karena merasa iba sang pemilikpun memberinya makan untuk berbuka puasa dan sejumlah uang.
Menyikapi adanya laporan pemilik cafe tersebut, Kabiro Cianjur media online metropuncaknews.com Ramdani alias Bah Danni, menemukan adanya oknum wartawan yang sedang menunggu didepan rumah salah seorang pejabat di Kp Gombong Desa Limbangansari Kec/Kab Cianjur.
Lantaran tak mau gegabah, oknum wartawan itu ditemuinya kemudian dibawa ke Kantor PWI Kab Cianjur di Jl Siliwangi Pamoyanan – Cianjur, untuk dimintai keterangan terkait aksi yang tidak terpuji tersebut.
Sesampainya disana (Kantor PWI Cianjur), oknum wartawan tersebut dicerca beberapa pertanyaan terkait maksud dan tujuannya yang menjual profesi wartawan.
Adapun ID Card yang dibawa oknum wartawan tersebut e-KTP, SIM, ID Card media online, ID LPI Tipikor dan ID Card Keanggotaan Partai PDI Perjuangan.
Menyikapi banyaknya oknum yang mengaku sebagai wartawan meminta atau melakukan pungli terhadap berbagai kalangan termasuk pelaku usaha warungan di Cianjur, Ahmad Fikri alias bang Orik Ketua PWI Cianjur meminta, aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas karena jelas melanggar hukum dan perbuatan, mereka lebih ke premanisme yang mencoreng nama wartawan sebagai profesi yang selama ini sangat dihargai.
“APH juga harus menindak tegas pemilik dan pengelola media yang melakukan pembiaran terhadap oknum yang mengatasnamakan media dan wartawan yang membuat resah warga, dunia pendidikan, aparat dan pengusaha sampai pemilik usaha kecil di Cianjur, perbuatan mereka telah merusak harga diri dan profesi jurnalis yang selama ini bekerja berdasarkan kode etik secara profesional dan proposional sebagai kontrol sosial bukan pembuat resah, “kata bang Orik.
Kami sebagai jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi PWI Cianjur, lanjut bang Orik, pihaknya akan membuat laporan terbuka ke pihak kepolisian atas perbuatan oknum yang mengaku sebagai wartawan yang mencoreng harga diri dan profesi kami sebagai jurnalis yang bertugas di Cianjur, sehingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap profesi yang selama ini kami jaga dengan nyawa sekalipun dicoreng oknum yang tidak memiliki pendidikan dan dasar jurnalistik untuk mencari uang recehan.
“Kami juga akan mengambil tindakan tehadap media dan oknum yang mengatasnamakan wartawan namun melakukan pungli, pemerasan dan intimidasi terhadap semua kalangan, serta meminta berbagai kalangan yang kedatangan oknum yang mengaku wartawan untuk melapor ke pihak berwajib atau berkordinasi dengan PWI Cianjur agar segera ditindak guna memberikan evek jera terhadap oknum dan media yang melakukan pembiaran terhadap oknum yang dipekerjakan bukan sebagai jurnalis tapi tukang palak, ” ujarnya.
Bang Orik menyambungkan, PWI Cianjur terbuka bagi media lokal atau luar Cianjur untuk melaporkan setiap jurnalis nya yang ditugaskan melakukan peliputan di Cianjur agar terdaftar.
“Ya hal itu kami lakukan sebagai upaya mencegah oknum yang mengaku wartawan tanpa media melakukan hal yang tidak terpuji karena akan merusak reputasi teman jurnalis yang selama ini bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan menjunjung tinggi kode etik serta Undang Undang Pers.
Ia menambahkan, setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Misalnya, wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.
2. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya.
3. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari 1 (satu) tahun maka dihitung secara proporsional.
4. Perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk uang.
5. Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.
6. Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak mana pun. Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan.
7. Secara khusus, apabila terdapat organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.
8. Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR dan/atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.
(SN)