Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Polres Cianjur Ungkap Tindak Pidana Penipuan Arisan Bodong

CIANJUR | Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers ungkap tindak pidana penipuan dengan modus lelangan arisan bodong atau fiktif.

Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur Kamis (11/05/2023).

AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan, tersangka yang berinisial Saudari LH dan korban nya adalah Saudari NN yang terjadi pada sekitar bulan Februari 2023 di wilayah Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

Kronologi bermula pada saat tersangka LH menawarkan lelangan arisan kepada para korban dengan cara menawarkan untuk membeli arisan tersebut dengan keuntungan melebihi nilai pembelian arisan kurang lebih 30 % yang mana slot lelangan tersebut adalah fiktif atau tidak ada dan tersangka membohongi para membernya untuk membeli lelangan arisan tersebut yang mana nilai pembelian, nilai penarikan dan tanggal jatuh tempo tersangka yang mengatur sendiri hingga pada akhirnya setelah tersangka menerima uang pembelian lelangan arisan fiktif tersebut, tersangka tidak dapat membayar arisan tersebut.

“Dari satu orang pelapor berinisial NN yang merupakan korban mengalami kerugian kurang kebih 300 juta rupiah, sementara korban-korban yang lain yang berjumlah kurang lebih 50 orang mengalami kerugian lebih dari 1 miliar rupiah.” Jelas Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

 

(Humas Polres Cianjur)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp