Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
10 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satuan Narkoba Polres Cianjur Dalam Satu Bulan

CIANJUR | Satuan Narkoba Polres Cianjur, Polda Jabar, berhasil mengungkap 10 kasus Narkotika jenis Ganja dan berbagai obat – obatan berbagai jenis di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu selama 1 bulan, yakni pengungkapan di bulan April 2023.

Dalam konferensi press yang digelar di halaman Mapolres Cianjur di Jl Abdullah Bin Nuh, Selasa 9 Mei 2023, pagi. Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan SH, menyampaikan, dari hasil pengungkapan selama satu bulan tersebut ada sebanyak 11 tersangka laki-laki dan satu perempuan. Diantara para tersangka tersebut ada yang berstatus suami istri.

“Dari sepuluh kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya jenis ganja seberat 250 gram, Sabu Sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir.” ucap Kapolres Cianjur pagi itu.

Ia menambahkan, 10 kasus tersebut berasal dari berbagai TKP di Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya 1 kasus di Kecamatan Cianjur, 1 kasus di Kecamatan Cipanas, 1 kasus di Kecamatan Ciranjang, 1 kasus di Kecamatan Warungkondang, 1 kasus di Kecamatan Kadupandak, 2 kasus di Kecamatan Cidaun, 1 kasus di Kecamatan Sukaluyu dan 1 kasus di Kecamatan Karangtengah.

“Para pelaku biasa menggunakan modus operandi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” tambahnya.

Terakhir ia, menyampaikan, para tersangka dikenakan pasal yang pertama untuk kasus Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian juga untuk jual beli Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kemudian untuk penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.43 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” pungkasnya.

 

(SN)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp