Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Terkait LHBP 2021, DPC PWRI Kab.Sukabumi Lakukan Audens Dengan Dinas Pariwisata

SUKABUMI – Senin tanggal 3 April 2023, DPC PWRI kab.sukabumi melaksanakan acara audiens dengan dinas pariwisata kab. sukabumi yang berlokasi di gedung aula dispar.

Acara tersebut di hadiri oleh kepala Dinas didampingi beberapa Kepala bidang dari dinas Pariwisata.

Selain itu, dari lembaga PWRI kab.sukabumi semua unsur jajaran pengurus, dari mulai ketua sampai anggota dan tampak hadir juga dewan pembina PWRI Rizal pane serta dewan penasehat Dasep.

Adapun tujuan dari acara audens tersebut yakni konfirmasi terkait temuan LHBP tahun 2021. Serta beberapa permasalahan kegiatan dinas lainnya , adapun kaitan dengan temuan LHBP 2021 tersebut Yakni kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.493.420.856,35 dan pekerjaan yg tidak sesuai spesifikasi sebesar 281.215.000 atas tiga paket pekerjaan yakni, Pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kab.kota- pariwisata type karang Hawu yang berlokasi di desa Cisolok kec Cisolok kab.sukabuni ( PEN 2021) sebesar 169.168.587.56 yang dilaksanakan oleh CV.GMP, selanjutnya pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana type 2 Curug Sodong desa Ciwaru kec Ciemas,kab.sukabumi ( PEN 2021).Sebesar 180.806.79 yang di laksanakan CV.BUPK.dan pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kab/ kota pariwisata type 2 geyser Cisolok desa Wangun sari kecamatan Cisolok kab.sukabumi.( PEN 2021) Sebesar 143.446.000.00 Yang di laksanakan oleh CV KPS.

Dalam acara audiens tersebut berjalan dengan tertib sekalipun sempat memanas. Karena adanya sedikit perdebatan .pertanyaan pertama di lontarkan oleh ketua DPC PWRI kab.sukabumi, terkait dengan LHBP 2021.

Apakah tugas dan tanggungjawab dari mulai KPA , PPK, PPTK, dan satuan kerja nya sudah berjalan sesuai dengan kewajibannya,kalau sudah berjalan secara optimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, kenapa bisa terjadi seperti ini.apa langkah upaya bapak kadis agar tidak terjadi lagi hal seperti ini di tahun – tahun berikutnya.

Pak kadis Sigit menyampaikan bahwa ketika tahun 2021 beliau belum pindah tugas ke dinas pariwisata hal yang berkaitan dengan data hasil LHBP 2021 dia sudah mengambil langkah-langkah dengan melakukan pengembalian keuangan tersebut ( TGR ) ke pemerintah dan selanjutnya kami akan berupaya untuk dapat bekerja secara oftimal sekalipun saya tidak menjamin untuk tahun berikutnya tidak ada TGR.karena hal terkait permasalahan 2 kegiatan dinas komplik dengan segala permasalahan imbunya ,sambil memperlihatkan bukti pengembalian dana tersebut ke negara.

Ketika pertanyaan tsb sama dilontarkan kepada Kabid destinasi pariwisata BPK Ujang Burdah beliau tidak bisa memberikan jawaban yang sesuai dengan yang di tanyakan oleh pihak pihak PWRI.sehingga menimbulkan suasana panas,dan kami tidak puas dengan jawaban Kabid tersebut lontar pak Dasep selaku dewan penasehat PWRI .jawaban beliau terkesan melantur kesana – kemari.

Di tempat terpisah ketua DPC PWRI kab.sukabumi memberikan keterangan.tujuan dari acara audiens ini adalah.menjalankan pogram kerja PWRI ,dan ini wujud dari kepedulian kami bagimana kita bisa menempatkan posisi sebagai lembaga pengawasan, memberikan masukan, saran sekaligus mengkritisi agar ke depannya mereka bisa bekerja lebih baik dan profesional.

Untuk selanjutnya dari hasil yang kami dapatkan dalam acara audiens ini, kami akan menerbitkan LAPDU ke Polda Jabar, karena di duga ada perbuatan melawan hukum sesuai dengan UUD Nomor 1 tahun 2004.tentang perbendaharaan negara, UUD Nomor 49 tahun 2009 tentang kearsipan, Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

selanjutnya Peraturan menteri keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang tatacara pembayaran dalam rang pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di tempat yang sama dewan pembina Rizal pane menyampaikan bahwa jawaban dari kepala dinas. Sigit ada indikasi lepas tanggungjawab, padahal apapun juga permasalahan yang terjadi d setiap kedinasan itu sudah menjadi tanggung jawab kepala dinas baik yang masih menjabat ataupun pejabat baru, adapun terkait dengan Kabid Ujang Burdah dia yang harus bertanggungjawab karena selaku Kabid, pihak BANK tidak akan mencairkan dana hasil pembangunan tersebut untuk mitra kerja dinas kalau tidak di tandatangani oleh Kabid selaku PPK.

Selanjutnya beliau menambahkan saya setuju dan sepakat dengan apa yang di sampaikan oleh ketua untuk selanjutnya DPC PWRI kab Sukabumi akan menerbitkan LAPDU ke APH ,sebab ada lampiran lain nya terkait dengan Kabid Burdah ini sewaktu dinas di kesehatan karena di duga banyak melakukan hal- hal yang mengarah ke tindak pidana korupsi, serta di duga mengeluarkan kebijakan di luar kapasitas juga tanggung jawab nya, yang waktu itu kadis nya bapak didi.

 

(DAN)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp