Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Ungkap Kasus Pembunuhan Di Kec.Sukaluyu, Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers

CIANJUR | Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi para PJU Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang digelar di Halaman Mapolres Cianjur, Selasa (02/05/2023).

Kasus Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Tipar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur menyampaikan, korban atas nama H. Cepi Abdurohman (53), warga Kampung Sukahegar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.

“Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 27 April 2023, adapun tersangka yang diamankan ada 2, tersangka pertama berinisial HM dan tersangka kedua berinisial S.” ucap Kapolres Cianjur.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah kampak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban.

“Untuk modus operandi, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul kepala bagian atas korban dengan senjata tajam jenis patik secara bertubi tubi yang dilakukan Tersangka HM dan kemudian tersangka S memukul perut korban dengan kampak ke bagian perut secara bertubi tubi hingga korban tidak berdaya, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dan pergi dari TKP tersebut.” Jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur juga menambahkan, untuk motif pembunuhan tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut di dorong emosi atau dendam kepada korban yang pernah melakukan penganiyaan kepada Tesangka HM dan juga korban pernah meludahi adik ipar tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber : Humas Polres Cianjur

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp