Humbahas, –Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin dekat, berbagai tahapan juga terus terlaksana, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan gelar sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi, bertempat di Hotel Martin Anugrah, Rabu (29 Maret 2023).
Dasar dari terealisasinya kegiatan tersebut yakni PKPU No.6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Pada kesempatan itu turut hadir, Ketua KPU Humbahas, Ketua Bawaslu Humbahas, Pabung 02/10.TU, Kasi Intel Polres Humbahas, Kasi Intel Kejari, juga anggota KPU lainnya termasuk Sekretaris KPU.
Ketua KPU Humbahas, Binsar Sihombing mengatakan bahwa mengenai daerah pemilihan yang ditetapkan sudah berbeda dengan tahun sebelumnya, menyusun dapil dengan memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas intregralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama kohesivitas dan kesinambungan.
“Sosialisasi perlu disampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 25 Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, Surat Dinas KPU RI No. 249/PL.01.3-SD/05/2023. Sosialisasi perlu disampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Komisioner KPU Ramses Simamora menjelaskan maksud dan tujuan supaya dapat berperan aktif mensosialisasikan bahwa daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Humbahas telah berubah, dengan dasar hukum PKPU Nomor 6 Tahun 2023, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022.
Ditambahkannya sosialisasi dan evaluasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI Sumut II terdiri dari DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten. DPRD Kabupaten Humbanghasundutan sebanyak 5 dapil, dengan jumlah 30 kursi diantaranya : Dapil 1 (Kecamatan Dolok Sanggul) 8 kursi, dapil 2 (Kecamatan Sijamapolang, Onan
Ganjang, Pakkat) 6 kursi, dapil 3 (Kecamatan Parlilitan, Tarabintang) 4 kursi, dapil 4 (Kecamatan Pollung, Baktiraja) 5 Kursi, dan dapil 5 (Kecamatan Lintongnihuta, Paranginan) 7 kursi.
Penyusunan dan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari persiapan hingga pengumuman. KPU Humbahas telah melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi setelah uji publik dengan memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat.
Ramses Simamora , berharap sosialisasi ini bisa memberikan waktu dan kesiapan bagi seluruh partai peserta pemilu untuk menyampaikan informasi terkini tentang kepemiluan kepada calon peserta Pemilu.
“Agar juga bisa disampaikan ke setiap calon yang akan maju dan calon pemilih, khusus kepada masyarakat juga dihimbau untuk bisa mencermati calon yang akan dipilih di Dapil masing-masing,” pungkasnya. (Demak S)