Samosir, Mataexpose.com. -Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mendukung penuh Polda Sumut dan Polres Samosir untuk mengusut tuntas kasus penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan. Hal ini disampaikan setelah mengadakan pertemuan dengan Kepala UPT Samsat Pangururan di Ruang Kerja Bupati Samosir, 29/03.
Selain itu, Vandiko meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil kebijakan, memberikan pemutihan pokok pajak maupun denda terhadap objek pajak yang diduga digelapkan oknum pegawai Samsat Pangururan. Hal ini disampaikan untuk meringankan beban masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak khususnya masyarakat Kabupaten Samosir.
“Sebagai pimpinan daerah di Kabupaten Samosir dan atas nama masyarakat, saya meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah atasan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil kebijakan memberikan pemutihan terhadap pajak dan denda terhadap masyarakat yang menjadi objek penggelapan pajak di Samsat Pangururan” tegas Vandiko.
Disampaikan bahwa kesalahan yang terjadi murni merupakan kesalahan Oknum pegawai Samsat Pangururan bukan kesalahan masyarakat. Pembayaran pajak telah dilakukan masyarakat dengan benar, namun dipermainkan petugas/oknum pegawai sehingga menimbulkan kerugian masyarakat.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menghimbau masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak untuk segera melapor di Kantor UPT Samsat Pangururan, karena saat ini dibuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian. (Demak S)