Samosir, Mataexpose.com. -Personel Bhabinkamtibmas Polres Samosir melaksanakan tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melaksanakan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan sambang dilaksanakan di Desa Pardomuan Nauli, Desa Tanjung Bunga Kec. Pangururan, Desa Siboro Kec. Sianjur Mula – mula, Desa Garoga Kec. Simanindo, Desa Sabulan Kec. Sitio-tio, Desa Salaon Dolok Kec. Ronggurnihuta
Personel memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang ditemui di persawahan, di warung, di lokasi perbukitan, pertemuan desa dan lainnya menyampaikan terkait dampak buruk dari pembakaran lahan atau hutan yang dapat memicu kebakaran yang besar dan merambah ke pemukiman sehingga dapat menimbulkan korban manusia, mengganggu pernafasan dan kepada pelaku juga dapat dipidana dengan denda besar sesuai Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman pidana denda 10 miliar dan kurungan 10 tahun penjara. (Demak S)