Samosir, Mataexpose.com. -KPU Daerah Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2024.
Kegiatan ini digelar di Taruna GKO Coffee, Kelurahan Pintusona – Pangururan, Samosir, Sumatera Utara, Rabu (19/4) dan dihadiri jajaran stakeholder, Bawaslu, TNI/Polri, serta pengurus partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan sudah ditetapkan oleh KPU RI. Berdasarkan peraturan ini, KPU Samosir wajib melaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder khususnya 24 partai politik, yakni 18 partai Nasional dan 6 partai lokal Aceh yang sudah ditetapkan KPU RI. Oleh karenanya, sosialisasi dilakukan agar proses nantinya bisa berjalan dengan lancar.
Ika juga menjelaskan bahwa sekarang ini ada perbedaan proses pencalonan di pemilu serentak, yang mana pada pemilu sebelumnya tahun 2019 pengajuan calon anggota DPRD melalui manual. Dan sekarang pengajuan bakal calon anggota DPRD sudah menggunakan SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Sehingga seluruh partai politik wajib memasukan persyaratan yang sudah ditetapkan PKPU kedalam aplikasi SILON.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh KPU Samosir divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Robinsar J Barus.
Robinsar J Barus menyampaikan materi terkait persiapan pencalonan anggota DPR,DPD, dan DPRD mulai dari dasar hukum yang mengatur pelaksanaan tahapan, hingga dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Robinsar J Barus menambahkan bahwa tahapan pencalonan dimulai pada tanggal 24 hingga 30 April 2023. “KPU Samosir juga mendetailkan beberapa hal, seperti dokumen persyaratan pengajuan, dokumen persyaratan administrasi, pengajuan bacalon, dan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan”, ungkapnya.
Kemudian, tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT), serta tahapan dan jadwal pencalonan.
“Beberapa hal tersebut, salah satunya dilatarbelakangi adanya Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 soal jeda 5 tahun untuk mantan terpidana,”ujarnya.
Hal lain yang ingin ditekankan oleh KPU Samosir adalah kebijakan penerapan zipper system pada mekanisme pencalonan.
“Dalam ketentuan syarat penyusunan pengajuan bacalon, di antaranya setiap tiga orang bacalon pada susunan daftar bacalon wajib terdapat paling sedikit satu orang bacalon perempuan,”tandasnya.
Robinsar juga mengingatkan pada saat pendaftaran dokumen yang dibawa hanya 1 rangkap, karena dokumen persyaratan sudah diunggah melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan) . Aplikasi SILON memudahkan partai politik pada saat pendaftaran.
Sebelum kegiatan berakhir, Jajaran stakeholder bersama KPU dan partai politik melakukan sharing dan diskusi terkait persiapan dan persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Samosir Pemilu Tahun 2024.
(Demak S)