Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Dukcatpil Humbahas Serahkan Dokumen Administrasi Kependudukan Bagi Pasangan Baru

Humbahas, Mataexpose.com.  -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbahas dengan motto pelayanan CERIA (Cepat,Tepat,Ramah,Integritas dan Amanah) menyerahkan akta perkawinan kepada pasangan pengantin baru yaitu Dirman Sihombing S.STP dengan Dian Yunita Manullang ST, Senin (20/3) di gereja HKBP Pargodungan Doloksanggul. Akta Perkawinan, Kartu Kelurga dan KTP-el ini diserahkan Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcatpil Edward Siregar, SE setelah pasangan pengantin baru selesai pemberkatan.

Edward Siregar mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcatpil) telah banyak  melaksanakan berbagai model pelayanan yang dapat membahagiakan masyarakat untuk meningkatkan cakupan pelayanan administrasi kependudukan. Ini dilakukan demi mewujudkan layanan berkwalitas melalui berbagai model pelayanan.

Baca Juga : Demi Kenyamanan Calon Jamaah Haji, Imigrasi Lhokseumawe Jemput Bola Layani Paspor Haji di Bireun

Pelayanan ini dilakukan sesuai visi-misi Pemkab Humbahas tahun 2021-2026 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui pelayanan publik yang prima. Pelayanan dokumen administrasi kependudukan bukan pelayanan dasar namun dasar pelayanan.

Agar pelayanan ini berkelanjutan, diharapkan agar seluruh Kepala Desa Kabupaten Humbahas selalu pro-aktif melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi kependudukan dan melaporkannya ke Dinas Dukcatpil. Sehingga segala keperluan administrasi kependudukan masyarakat cepat diproses sesuai dengan kebutuhan pemohon. Elemen masyarakat harus berkolaborasi dengan Pemkab Humbahas dalam memberikan pelayanan terpadu khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan.  (Demak S)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp