Mata Expose

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis MEDIA MATAEXPOSE.COM Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA MATAEXPOSE.COM atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Dinas Pendidikan Humbahas dan Sejumlah Kepala Sekolah, Beda Pendapat Soal Bayar Koran ke Sistim SSH

 

Doloksanggul (Humbahas) MataExpose.Com.Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martahaan Panjaitan mengaku bahwa terkait pembayaran koran yang dilakukan sekolah tingkat SD, dan SMP adalah sesuai harga yang telah ditetapkan masing-masing sekolah di Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Humbanghasundutan.

Sebelumnya, harga tersebut menuai kesepakatan antara pihak sekolah dengan loper koran. ” Dari kesepakatan itulah, kita dari Dinas Pendidikan meng-upload ke SSH,” ujar Martahaan didampingi Sukardi staf bagian Dapodik, Jumat (16/6) diruang kerjanya.

Sebelumnya, tercatat sejumlah sekolah mulai tingkat SD, SMP di Kabupaten Humbahas telah melakukan pembayaran koran sesuai yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan ke sistim Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Humbahas.

Adapun harga yang telah ditetapkan itu bervariasi, mulai Rp 2.700 per examplar, Rp 3 ribu hingga Rp 3.200. Kebijakan ini pun menuai protes dari sejumlah wartawan, loper koran dan agen. Mereka menilai, harga yang menjadi acuan sekolah dari SSH tidak lagi sesuai pasaran dan jarak tempuh.

Menurut Martahaan, bahwa adapun harga koran tercatat di sistim Standar Satuan Harga merupakan atas pengajuan masing-masing sekolah ke Dinas Pendidikan.

Dan itu pun, lanjut dia, diketahui dari harga koran yang telah tercatat di Standar Satuan Harga merupakan hasil kesepakatan sekolah dengan loper atau pengantar koran terlebih dahulu. ” Jadi, kami hanya mengupload ke SSH, ” sambung Sukardi.

Dijelaskan Sukardi, adapun Standar Satuan Harga itu dilakukan atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2019 tentang standar satuan harga, harga satuan pokok kegiatan dan analisa standar belanja barang dan jasa.

Dalam aturan tersebut, lanjut dia, pada pasal 5 ayat 1 bab III disebutkan, dalam hal barang dan/atau jasa serta harganya tidak terakomodir dalam Peraturan Bupati ini, maka dipergunakan harga pasar dengan melakukan survey ke penyedia barang dan/atau jasa dimaksud atau dipergunakan harga wajar berdasarkan analisa teknis pekerjaan dimana barang dan/atau jasa dibutuhkan dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran serta dilaporkan kepada Bupati Humbang Hasundutan.

“Jadi, tidak ada disebutkan berapa harga koran per examplarnya di Perbup dan itu sesuai harga pasar. Artinya, sebelum dimasukkan ke Standar Satuan Harga, masing-masing sekolah membuat kesepakatan antara pengantar koran,” sambung Martahaan.

Sementara, Kepala Sekolah SD Negeri 173397 Hottua Marbun, justru berpendapat beda dengan pernyataan Sekretaris Pendidikan.

Menurut Hottua, pembayaran koran dilakukan mereka yang tercatat di Standar Satuan Harga dan berdasarkan permohonan langganan koran.

Dari permohonan langganan koran, lanjut dia, mereka dapat membayar koran dengan melihat dari Standar Satuan Harga yang telah ditetapkan.

Adapun harga yang telah ditetapkan itu bervariasi, mulai Rp 2.700 per examplar, Rp 3 ribu hingga Rp 3.200.

“Jadi kami membayar sesuai SSH, dan kami bayar dengan menghitung koran sesuai kesanggupan,” ucapnya.

Bahkan, kata dia, pembayaran ini juga dilakukan dalam setahun dua kali pembayaran per setengah semester. “Karena sudah itu acuannya, itu yang kami lakukan,” sambungnya.

Menanggapi itu, sejumlah wartawan yang bertugas meliput di Pemerintahaan Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), menyesalkan kebijakan Dinas Pendidikan dan sekolah yang menerapkan pembayaran koran dari sistim Standar Satuan Harga(SSH) di Kabupaten Humbahas.

Sebab, dilakukan pembayaran koran dengan dalih sistim SSH, tidak masuk akal. Bahkan, justru berbalik dengan petunjuk teknis dana BOS.

Itu disampaikan, Bernardus Nababan usai menerima keluhan dari loper koran.

“Sangat kita sesalkan, dan ini menjadi pertanyaan kenapa Dinas Pendidikan mencampuri pembayaran koran sekolah dengan menerapkan Standar Satuan Harga,” kesal Bernardus dari salah satu surat kabar terbitan Siantar.

Dikatakan Bernadus, sejauh ini diketahuinya setiap masing-masing sekolah setiap tahunnya dapat membayar koran sesuai petunjuk teknis dari penggunaan anggaran dana BOS untuk pembayaran koran dan majalah.

“Biayanya per examplar tidak ada disebutkan di juknis, dan tidak ada dilakukan sistim Standar Satuan Harga. Jadi aneh juga sekolah membayar harus dari sistim Standar Satuan Harga, sementara harga pasar koran berbeda-beda, beda harian, beda mingguan, dan beda majalah dan pembayarannya pun sesuai surat kabarnya, harian dibayar harian, mingguan dibayar mingguan, majalah yang sebulan dibayar sebulan,”ujarnya.

Menurutnya, seharusnya Dinas Pendidikan sebagai pengawasan disekolah tidak mencampuri hak sekolah dalam pembayaran koran. Sebab, sekolah bekerja sudah mempunyai aturan dalam penggunaan dana BOS.

Apalagi, hal ini berdampak buruk bagi Pemerintahan Humbahas yang dipimpin oleh Bupati Dosmar Banjarnahor.

“Ya, berdampaknya di Pemerintahan Bupati Dosmar ini tidak lagi ingin bersahabat dengan perusahaan media pers. Karena, kita nilai membatasi media berapa examplar yang dapat masuk ke sekolah-sekolah di Humbahas ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Firman Tobing. Menurutnya, keputusan yang dibuat Dinas Pendidikan dan sekolah harus mengacu kepada Standar Satuan Harga , sangat miris.

“Ini sama saja Dinas Pendidikan , tidak peduli dengan perusahaan media cetak,” mirisnya.

Sebab , kata dia, justru dengan diberlakukannya pembayaran koran sistim Standar Satuan Harga Kabupaten akan mematikan perusahaan media. Apalagi, bagi perusahan surat kabar media harian yang setiap hari terbit.

“Masa pembayaran koran surat kabar harian dibayar Rp 2700, Rp 3 ribu hingga 3,200, masing-masing per examplar. Jadi tidak dihitung jarak tempuhnya , tidak dihitung harga satuan korannya,” ucapnya.

Sementara, lanjut dia, dari Perbup 22 tahun 2019 pada ayat 2 pasal 5 bab III, disebutkan jika harga barang dan/atau jasa yang dipengaruhi oleh jarak tempuh dan tidak terakomodir dalam Peraturan Bupati ini, dapat dilakukan analisa kebutuhan barang dan/atau jasa sebagai pembentuk harga atau biaya dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran serta dilaporkan kepada Bupati Humbang Hasundutan.

“Kalau masuk kita ke ayat 2, berarti harga koran per examplarnya, pasar, dan jarak tempuh yang kemudian ditetapkan pengguna anggaran,” tegasnya.

Untuk itu, Firman berharap agar Bupati Dosmar menegur Kepala Dinas Pendidikan Jonny Gultom untuk tidak mencampuri pembayaran koran disekolah dengan menerapkan sistim Standar Satuan Harga Kabupaten.

“Ini harus ditegur Bupati, agar perusahaan media tetap eksis dan dapat membayar gaji loper,” tutupnya. (Demak.S/Dedy.S)

Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp